Alasan Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum dalam Kasus Korupsi Pajak

Senin 01 Des 2025, 18:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 1 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 1 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Sementara itu, langkah pemeriksaan dan pendalaman bukti terus berjalan. Penyidik telah memeriksa lebih dari 20-30 entitas dari kalangan birokrasi maupun swasta.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lebih dari lima titik di wilayah Jabodetabek, serta menyita sejumlah dokumen. Namun, ia belum dapat memastikan apakah ada aset tambahan yang disita.

"Prosesnya tetap berjalan. Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya," tuturnya.


Berita Terkait


News Update