JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana relokasi warga Kampung Ujung, Kebon Nanas, Jakarta Timur, terus mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengatakan, pihaknya memahami keresahan masyarakat yang menetap di area TPU itu.
Banyak di antara warga Kampung Ujung yang telah tinggal lebih dari satu dekade dan memiliki keterikatan sosial maupun ekonomi yang kuat dengan lingkungan sekitar.
“Pertama, saya memahami keresahan warga yang tinggal di sekitar atau di dalam area TPU Kebon Nanas. Banyak dari mereka sudah puluhan tahun bermukim dan tentu memiliki keterikatan ekonomi maupun sosial dengan lingkungannya," ucap Ali kepada Poskota, Minggu, 30 November 2025.
Baca Juga: Relokasi Warga Kampung Ujung Jadi Sorotan, Distamhut DKI: Keterbatasan Lahan Pemakaman
Menurut Ali, penataan kawasan yang berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas itu tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
"Karena itu, rencana relokasi yang akan dilakukan pemprov jakarta harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak dan keributan di lapangan," ujar Ali.
Ali menekankan kepada Pemprov Jakarta wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, humanis, dan transparan.
"Jangan sampai warga diminta pindah sebelum kejelasan lokasi relokasi, fasilitas, dan skema bantuan dipastikan terlebih dahulu," ungkap Ali.
Ali menilai, sebelum melakukan penertiban atau relokasi, Pemprov DKI perlu terlebih dahulu memastikan dan menunjukkan legalitas atas lahan TPU Kebon Nanas kepada warga.
"Termasuk dokumen sertifikat atau Berita Acara Serah Terima (BAST) jika ada, Agar masyarakat tidak merasa dirugikan dan memiliki kepastian hukum," ujar dia.
