Kriminolog Soroti Mitos Tunggu 24 Jam sebelum Lapor Orang Hilang, Sebut Dampak Fatal pada Kasus Alvaro

Sabtu 29 Nov 2025, 20:20 WIB
Ilustrasi, warga membuat laporan di unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (Sumber: Dok Polri)

Ilustrasi, warga membuat laporan di unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (Sumber: Dok Polri)

“Harapan kami sederhana, kalau ada laporan orang hilang, terutama anak, polisi langsung gerak. Jangan menunggu sampai 24 jam atau menunggu ada bukti kriminal dulu. Ini masalah nyawa,” kata ibu satu anak itu.

Novi menambahkan bahwa masyarakat sering kali merasa buntu karena tidak tahu harus berbuat apa ketika laporan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, kasus-kasus hilangnya anak harus dipandang sebagai keadaan darurat sejak menit pertama. Ia berharap tragedi seperti Alvaro menjadi momentum pembenahan agar kepolisian benar-benar mengutamakan kecepatan.

“Kami sebagai warga berharap sistemnya dibenahi. Jangan sampai ada orang tua yang kehilangan anaknya hanya karena respons yang terlambat,” ucap karyawan di salah satu perusahaan tekstil itu.

Kritik lebih keras datang dari, Bambang, 45 tahun, yang menilai ada ketimpangan dalam prioritas penanganan polisi. Ia menyoroti kecenderungan aparat baru bergerak cepat ketika sebuah kasus terlebih dulu viral di media sosial atau melibatkan figur publik.

“Yang selama ini terjadi, polisi baru sigap kalau sudah ramai di internet, atau kalau korbannya artis dan pejabat. Kalau warga biasa seperti kami, seringnya lambat ditanggapi,” tegas Bambang.

Warga Tebet, Jakarta Selatan itu, menilai, pola ini menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan publik. Ia menyebut banyak keluarga yang merasa dipinggirkan karena kasus mereka tidak mendapat perhatian cukup, padahal urgensinya sama.

Menurutnya, viralitas tidak seharusnya menjadi pemicu utama aparat bertindak.


Berita Terkait


News Update