Kriminolog Soroti Mitos Tunggu 24 Jam sebelum Lapor Orang Hilang, Sebut Dampak Fatal pada Kasus Alvaro

Sabtu 29 Nov 2025, 20:20 WIB
Ilustrasi, warga membuat laporan di unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (Sumber: Dok Polri)

Ilustrasi, warga membuat laporan di unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (Sumber: Dok Polri)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kriminolog dan praktisi parenting anak, Haniva Hasna, menegaskan bahwa anggapan masyarakat mengenai kewajiban menunggu 1x24 jam sebelum melapor orang hilang ke polisi adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

Hal itu disampaikan Haniva menanggapi informasi bahwa keluarga Alvaro, bocah 6 tahun, yang menjadi korban pembunuhan oleh ayah tirinya, sempat diminta menunggu 24 jam saat melaporkan sang anak.

Menurut Haniva, baik KUHAP maupun peraturan kepolisian tidak pernah mengatur kewajiban menunda laporan orang hilang. Ia menekankan, bahwa penundaan semacam itu justru berpotensi menghilangkan kesempatan emas untuk menemukan korban lebih cepat, seperti yang terjadi dalam kasus Alvaro.

"Tidak ada alasan hukum untuk meminta keluarga menunggu 24 jam untuk melapor. Tidak ada dasar prosedural untuk menunda laporan anak hilang,” ujar Haniva, saat dihubungi, pada Sabtu, 29 November 2025.

Baca Juga: Ratusan Orang Hilang di Jabodetabek, Ada yang Ditemukan, Ada yang Berujung Tragis

Haniva menjelaskan bahwa dalam kasus anak hilang, terdapat konsep 'golden hours', yakni periode 0-6 jam pertama sejak seorang anak dinyatakan hilang.

Studi kriminalistik internasional menunjukkan bahwa risiko fatalitas pada anak hilang meningkat tajam setelah tiga hingga enam jam, sementara sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian terjadi dalam 24 jam pertama.

“Artinya, setiap penundaan adalah kehilangan waktu emas untuk pencarian,” tegas Haniva.

Haniva menekankan, bahwa polisi wajib menerima laporan orang hilang segera setelah keluarga merasa ada keganjilan atau situasi tidak wajar. Karena itu, kata dia, Polisi tidak boleh menolak laporan orang hilang, apalagi anak.

Tidak ada aturan yang mengharuskan menunggu 24 jam. Ia menyebut, bahwa praktik menunggu sehari penuh sebelum menerima laporan adalah kebiasaan lama di beberapa negara, bukan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Haniva juga menyoroti dampak serius dari keterlambatan penanganan laporan. Jika benar dalam kasus Alvaro kakek korban harus menunggu 24 jam, maka aparat kehilangan waktu krusial untuk mengamankan bukti awal.


Berita Terkait


News Update