KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kriminolog dan praktisi parenting anak, Haniva Hasna, menegaskan bahwa anggapan masyarakat mengenai kewajiban menunggu 1x24 jam sebelum melapor orang hilang ke polisi adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.
Hal itu disampaikan Haniva menanggapi informasi bahwa keluarga Alvaro, bocah 6 tahun, yang menjadi korban pembunuhan oleh ayah tirinya, sempat diminta menunggu 24 jam saat melaporkan sang anak.
Menurut Haniva, baik KUHAP maupun peraturan kepolisian tidak pernah mengatur kewajiban menunda laporan orang hilang. Ia menekankan, bahwa penundaan semacam itu justru berpotensi menghilangkan kesempatan emas untuk menemukan korban lebih cepat, seperti yang terjadi dalam kasus Alvaro.
"Tidak ada alasan hukum untuk meminta keluarga menunggu 24 jam untuk melapor. Tidak ada dasar prosedural untuk menunda laporan anak hilang,” ujar Haniva, saat dihubungi, pada Sabtu, 29 November 2025.
Baca Juga: Ratusan Orang Hilang di Jabodetabek, Ada yang Ditemukan, Ada yang Berujung Tragis
Haniva menjelaskan bahwa dalam kasus anak hilang, terdapat konsep 'golden hours', yakni periode 0-6 jam pertama sejak seorang anak dinyatakan hilang.
Studi kriminalistik internasional menunjukkan bahwa risiko fatalitas pada anak hilang meningkat tajam setelah tiga hingga enam jam, sementara sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian terjadi dalam 24 jam pertama.
“Artinya, setiap penundaan adalah kehilangan waktu emas untuk pencarian,” tegas Haniva.
Haniva menekankan, bahwa polisi wajib menerima laporan orang hilang segera setelah keluarga merasa ada keganjilan atau situasi tidak wajar. Karena itu, kata dia, Polisi tidak boleh menolak laporan orang hilang, apalagi anak.
Tidak ada aturan yang mengharuskan menunggu 24 jam. Ia menyebut, bahwa praktik menunggu sehari penuh sebelum menerima laporan adalah kebiasaan lama di beberapa negara, bukan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Haniva juga menyoroti dampak serius dari keterlambatan penanganan laporan. Jika benar dalam kasus Alvaro kakek korban harus menunggu 24 jam, maka aparat kehilangan waktu krusial untuk mengamankan bukti awal.
Keterlambatan tersebut dapat membuat penyelidikan kehilangan jejak awal yang sangat penting.
“Polisi kehilangan kesempatan untuk mengamankan CCTV, jejak digital, saksi kunci yang baru melihat korban, hingga memetakan pergerakan awal,” kritik Haniva.
Lanjut Haniva, dalam investigasi kriminal, menit-menit pertama sangat menentukan kualitas penyelidikan, terlebih ketika menyangkut keselamatan anak.
Karena itu, baginya, respons cepat aparat adalah kunci penyelamatan. Setiap menit yang terlewat dapat memperburuk peluang menemukan korban dalam keadaan selamat.
“Penolakan atau penundaan dalam kasus anak bukan sekadar maladministrasi, tetapi bisa menghambat penyelamatan jiwa,” beber Haniva.
Polisi Diharapkan Gercep Tangani Orang Hilang
Sejumlah warga mempertanyakan lambannya respons aparat kepolisian dalam menangani laporan orang hilang, terutama kasus yang melibatkan anak-anak.
Kritik itu kembali mencuat setelah terungkapnya kasus tragis Alvaro, bocah 6 tahun yang ditemukan meninggal dunia setelah sempat dilaporkan hilang.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Laporan Orang Hilang Tidak Perlu Menunggu 24 Jam
Masyarakat menilai, kesempatan untuk menyelamatkan nyawa sering hilang karena proses laporan yang dianggap berbelit dan kurang sigap pada jam-jam awal.
Situasi tersebut menimbulkan keresahan karena masyarakat merasa tidak mendapat perlindungan optimal ketika keadaan darurat terjadi.
Novi Yulia, 33 tahun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap prosedur yang disebutnya tidak ramah darurat dan cenderung lamban.
Ia menilai aparat seharusnya langsung merespons setiap laporan tanpa meminta pelapor menunggu ataupun menganggap kasus serupa sebagai hal sepele.
“Harapan kami sederhana, kalau ada laporan orang hilang, terutama anak, polisi langsung gerak. Jangan menunggu sampai 24 jam atau menunggu ada bukti kriminal dulu. Ini masalah nyawa,” kata ibu satu anak itu.
Novi menambahkan bahwa masyarakat sering kali merasa buntu karena tidak tahu harus berbuat apa ketika laporan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, kasus-kasus hilangnya anak harus dipandang sebagai keadaan darurat sejak menit pertama. Ia berharap tragedi seperti Alvaro menjadi momentum pembenahan agar kepolisian benar-benar mengutamakan kecepatan.
“Kami sebagai warga berharap sistemnya dibenahi. Jangan sampai ada orang tua yang kehilangan anaknya hanya karena respons yang terlambat,” ucap karyawan di salah satu perusahaan tekstil itu.
Kritik lebih keras datang dari, Bambang, 45 tahun, yang menilai ada ketimpangan dalam prioritas penanganan polisi. Ia menyoroti kecenderungan aparat baru bergerak cepat ketika sebuah kasus terlebih dulu viral di media sosial atau melibatkan figur publik.
“Yang selama ini terjadi, polisi baru sigap kalau sudah ramai di internet, atau kalau korbannya artis dan pejabat. Kalau warga biasa seperti kami, seringnya lambat ditanggapi,” tegas Bambang.
Warga Tebet, Jakarta Selatan itu, menilai, pola ini menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan publik. Ia menyebut banyak keluarga yang merasa dipinggirkan karena kasus mereka tidak mendapat perhatian cukup, padahal urgensinya sama.
Menurutnya, viralitas tidak seharusnya menjadi pemicu utama aparat bertindak.
