POSKOTA.CO.ID - Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara mulai dari Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Kota Sibolga menjadi sorotan nasional.
Dampak kerusakan yang luas semakin memicu perhatian warganet setelah beredar video viral memperlihatkan ribuan kayu gelondongan terseret arus deras.
Video tersebut memunculkan kecurigaan publik. Banyak warganet menuduh bencana semakin parah akibat praktik pembalakan liar (illegal logging) di hulu sungai. Gelombang kritik pun menyeruak di media sosial.
Kemenhut Klarifikasi: Tidak Semua Kayu dari Penebangan Ilegal
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Kehutanan buka suara pada Jumat, 28 November 2025.
Baca Juga: Satgas Banjir di Kebon Jeruk Jakbar Mulai Bersiaga Hadapi Cuaca Ekstrem
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang beredar.
Menurutnya, sebagian besar kayu yang terlihat hanyut merupakan kayu lapuk dan pohon tumbang akibat cuaca ekstrem.
Ia juga mengakui adanya kayu hasil penebangan, namun aktivitas tersebut dilakukan di Areal Penggunaan Lain (APL) yang memiliki izin resmi dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
“Area penebangan yang terdeteksi berada di APL. Untuk kayu alami di sana, prosesnya mengikuti regulasi dalam Sistem Informasi Penataan Hasil Kehutanan,” kata Dwi dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca Juga: Warga di Kebon Jeruk Jakbar Bersiap Hadapi Potensi Banjir
Penebangan di APL Dianggap Sah
Dwi menegaskan, aktivitas penebangan di APL sudah tercatat secara administratif. Izin tersebut dikeluarkan mulai dari perangkat desa hingga pemerintah kecamatan dan dinas kehutanan daerah.
