Kayu Gelondongan Hanyut di Banjir Sumut Viral, Kemenhut Bantah Dugaan Pembalakan Liar

Sabtu 29 Nov 2025, 16:57 WIB
Ilustrasi Banjir bandang Sumatera Utara. (Sumber: BNPB Tapanuli Utara)

Ilustrasi Banjir bandang Sumatera Utara. (Sumber: BNPB Tapanuli Utara)

Dengan demikian, aktivitas penebangan tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pembalakan liat.

Kemenhut Waspadai Modus Pencucian Kayu

Meski demikian, Kemenhut tetap mengawasi kemungkinan adanya penyalahgunaan izin.

Dwi menyebut pihaknya tengah melakukan operasi untuk membongkar modus “pencucian kayu”, yakni upaya melegalkan kayu ilegal dengan memanfaatkan izin PHAT.

Baca Juga: Banjir Bandang Lumpuhkan Bandara Ngurah Rai Bali, Status Force Majeure

Ia menyatakan beberapa kasus sudah masuk tahap lanjut. “Untuk wilayah banjir seperti Aceh Tengah sudah P21. Sementara di Sumbar, Kepri, Tapanuli Selatan atau Sumut masih dalam proses,” ujarnya.

Kemenhut menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan dan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di wilayah terdampak banjir.


Berita Terkait


News Update