Dengan demikian, aktivitas penebangan tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pembalakan liat.
Kemenhut Waspadai Modus Pencucian Kayu
Meski demikian, Kemenhut tetap mengawasi kemungkinan adanya penyalahgunaan izin.
Dwi menyebut pihaknya tengah melakukan operasi untuk membongkar modus “pencucian kayu”, yakni upaya melegalkan kayu ilegal dengan memanfaatkan izin PHAT.
Baca Juga: Banjir Bandang Lumpuhkan Bandara Ngurah Rai Bali, Status Force Majeure
Ia menyatakan beberapa kasus sudah masuk tahap lanjut. “Untuk wilayah banjir seperti Aceh Tengah sudah P21. Sementara di Sumbar, Kepri, Tapanuli Selatan atau Sumut masih dalam proses,” ujarnya.
Kemenhut menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan dan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di wilayah terdampak banjir.
