Kenapa Banjir Sumatera Bukan Bencana Nasional? Ternyata Ini Alasan Pemerintah

Sabtu 29 Nov 2025, 06:32 WIB
Banjir bandang melanda sejumlah wilayah kabupaten di Sumatera Utara. (Sumber: BNPB Tapanuli Utara)

Banjir bandang melanda sejumlah wilayah kabupaten di Sumatera Utara. (Sumber: BNPB Tapanuli Utara)

POSKOTACOID - Bencana banjir bandang dan juga tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tengah jadi sorotan hangat publik sejak beberapa hari belakangan.

Sejumlah video viral di media sosial menampilkan dahsyatnya banjir yang menerjang rumah warga, jalan, jembatan, dan bangunan lainnya.

Namun, meskipun bencana ekstrem tersebut sudah melanda daerah-daerah itu selama beberapa hari, pemerintah masih belum menetapkannya sebagai bencana nasional.

Baca Juga: Fakta Terkini Banjir dan Longsor Sumatera 2025: Aceh Darurat Bencana 14 Hari, 15 Kabupaten/Kota di Sumut Terendam

Hal itu pun membuat publik bertanya-tanya mengenai alasan pemerintah belum mengumumkan darurat nasional terhadap bencana banjir dan longsor yang menimpa Sumatera.

Lantas, apa sebenarnya alasan pemerintah belum mengumumkan perintah darurat nasional atas kejadian bencana ekstrem di Sumatera?

Alasan Pemerintah Tidak Menetapkan Bencana di Sumatera Sebagai Darurat Nasional

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan alasan pemerintah tidak menetapkan bencana banjir di beberapa daerah Sumatera sebagai bencana nasional.

Baca Juga: 13 Jalan di Kota Medan Sudah Bisa Digunakan Pengendara Pasca Banjir yang Melanda, Cek Daftarnya di Sini

Suharyanto menyebut jika banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh masih masuk ke dalam skala bencana tingkat provinsi.

Menurutnya, sampai saat ini baru ada dua bencana yang pernah ditetapkan sebagai darurat nasional di Indonesia, yaitu tsunami Aceh 2004 dan Covid-19.

“Yang pernah ditetapkan Indonesia sebagai bencana nasional itu hanya Covid-19 dan tsunami Aceh 2004. Sementara itu, bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur pun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujar Suharyanto dalam pertanyaan resminya.


Berita Terkait


News Update