Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kamis 27 Nov 2025, 19:59 WIB
Kapolres Metro Bekasi bersama jajarannya mengadakan konferensi pers kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi. Kamis, 27 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Kapolres Metro Bekasi bersama jajarannya mengadakan konferensi pers kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi. Kamis, 27 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Namun, hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Bekasi menyebutkan sebagian dana tersebut disalahgunakan.

Mustofa menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus berkembang. Dirinya juga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Kami masih menyelidiki penggunaan uang oleh kedua tersangka ini maupun kemungkinan keterlibatan orang lain,” terang Mustofa.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Pajak 2016–2020, Kejagung Belum Berniat Panggil Sri Mulyani

Kasus ini dilaporkan sejak Agustus 2025. Total 61 orang saksi telah diperiksa, termasuk pengurus NPCI dan para atlet. Polisi juga melibatkan seorang auditor dan ahli pidana dalam penyelidikan kasus tersebut.

Mustofa mengatakan, sebanyak 29 barang bukti berhasil diamankan, di antaranya LPJ dana hibah NPCI 2024, mutasi rekening sejumlah nama, empat SPK tanpa nomor registrasi senilai Rp2,43 miliar, sisa uang tunai Rp400 juta, hingga dokumen pembelian kendaraan dari Auto 2000 Dramaga Bogor.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (cr-3)


Berita Terkait


News Update