KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, pada Kamis, 13 November 2025.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium oleh INALUM kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.
"Benar mas, penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) di KEK Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, dalam dugaan tipikor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Jumat, 14 November 2025.
Menurut Anang, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WIB dan menyasar sejumlah ruangan strategis di gedung kantor INALUM.
Baca Juga: Kejagung Serahkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak ke Kejari Jakpus
Beberapa ruang yang digeledah antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan, hingga ruang penyimpanan arsip.
Menurut Anang, penggeledahan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk mendalami dugaan korupsi dalam proses penjualan aluminium. Mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran oleh pihak pembeli. Pada ruangan-ruangan tersebut, penyidik menduga masih terdapat bukti-bukti pendukung yang relevan.
"Hasilnya, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen penting, antara lain surat pengiriman atau penjualan aluminium dari INALUM kepada PT PASU, laporan keuangan, serta dokumen lain yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik," jelas Anang.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.
"Perolehan dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat melengkapi alat bukti yang dibutuhkan, sehingga penanganan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium tahun 2019 dapat semakin terang," harap Anang.
