TPG Triwulan IV 2025 Hanya Cair 2 Bulan? Ini Penyebab dan Penjelasan Lengkapnya

Rabu 26 Nov 2025, 14:24 WIB
Ilustrasi pencairan TPG dan status bisa dicek melalui Info GTK. (Sumber: AI Generated)

Ilustrasi pencairan TPG dan status bisa dicek melalui Info GTK. (Sumber: AI Generated)

POSKOTA.CO.ID - Gelombang kelegaan menyelimuti Aparatur Sipil Negara (ASN) guru se-Indonesia menyusul dimulainya pencairan Tunjangan Profesi Guru, TPG Triwulan IV 2025 sejak 24 November lalu.

Namun, kelegaan itu tak berlangsung lama. Banyak guru justru dibuat bingung dan bertanya-tanya setelah menemukan nominal yang diterima hanya setara untuk dua bulan, yaitu Oktober dan November, padahal triwulan ini seharusnya mencakup tiga bulan hingga Desember.

Spekulasi pun bermunculan, mulai dari dugaan pemotongan tunjangan, adanya regulasi baru, hingga kemungkinan kesalahan teknis dalam sistem. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?

Berdasarkan penelusuran terhadap mekanisme pencairan dan validasi terbaru, terungkap bahwa pencairan yang tidak penuh ini bukanlah bentuk pemotongan, melainkan bagian dari proses administrasi pemerintah yang berjalan secara bertahap.

Baca Juga: Benarkah CPNS Formasi 2024 Tidak Mendapat THR Natal 2025? Ini Fakta Berdasarkan Regulasi

Validasi Data Bulan Desember: Penghambat Utama

Penyebab utama tidak cairnya TPG Triwulan IV secara penuh adalah belum tuntasnya proses validasi data untuk bulan Desember di banyak daerah.

Sistem pusat hanya dapat memproses pencairan untuk bulan-bulan yang statusnya sudah "valid" atau "hijau" dalam sistem Info GTK.

Saat ini, sebagian besar guru baru menyelesaikan validasi untuk periode Oktober dan November. Akibatnya, hanya dua bulan inilah yang dapat dicairkan pada tahap pertama.

Sementara itu, data untuk bulan Desember masih dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi, mencakup aspek-aspek krusial seperti kelengkapan jam mengajar, data kehadiran, dan linearitas mata pelajaran yang diampu.

Mekanisme Batch, Bukan Pemotongan

Kepanikan yang muncul di kalangan guru, yang mengira tunjangan mereka dipotong, ternyata tidak berdasar. Kemdikbudristek menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemotongan TPG dari Kementerian Keuangan maupun Kemdikbudristek.

Pencairan dua bulan terlebih dahulu ini merupakan mekanisme batch atau pencairan secara bertahap yang disesuaikan dengan kesiapan data di setiap daerah. Pola serupa sebenarnya juga terjadi pada triwulan-triwulan sebelumnya.

Hak guru tetap utuh dan akan dicairkan seluruhnya begitu administrasi untuk bulan Desember dinyatakan lengkap dan valid.

Baca Juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Desember 2025, Pemerintah Pastikan Penyaluran Sesuai Jadwal

Pencairan Tetap Bergantung pada Data, Bukan Hanya SKTP

Meskipun pencairan TPG Triwulan IV tidak memerlukan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) baru seperti pada Triwulan I dan III, proses pencairannya tetap mutlak bergantung pada kevalidan data.

Banyak guru yang terkecoh dan hanya berfokus pada tidak adanya SKTP baru, sehingga lupa bahwa aspek-aspek seperti kurikulum, beban mengajar 24 jam, dan data kehadiran tetap menjadi syarat wajib yang diperiksa sistem.

Jika ada satu saja komponen data untuk bulan Desember yang belum tervalidasi, misalnya karena laporan jam mengajar belum disinkronkan oleh operator sekolah, maka sistem secara otomatis akan menahan pencairan untuk bulan tersebut.

Faktor Penyabab Keterlambatan Validasi Desember

Beberapa faktor teknis seringkali menjadi penghambat tanpa disadari oleh guru. Perubahan kecil di akhir tahun akademik, seperti:

  • Perubahan jam mengajar akibat persiapan ujian semester.
  • Adanya kegiatan sekolah di luar kelas yang mempengaruhi jadwal.
  • Perubahan rombongan belajar (rombel).
  • Isu non-linearitas antara mata pelajaran yang diampu dan latar belakang pendidikan guru.

Data dengan kondisi seperti ini membutuhkan pengecekan manual yang lebih detail oleh pusat, sehingga menyebabkan validasi untuk bulan Desember tertunda, sementara dua bulan sebelumnya sudah dinyatakan lunas.

Baca Juga: Calon Peserta PPG 2026 Wajib Tahu, Intip Syarat dan Bidang Studi yang Akan Dibuka

Kapan Pencairan Susulan?

Berdasarkan pola pencairan yang terpantau sepanjang 24-28 November, diperkirakan sisa satu bulan TPG (Desember) akan dicairkan dalam batch susulan pada minggu pertama atau kedua Desember 2025.

Setelah proses validasi akhir tahun dinyatakan selesai oleh pusat, pencairan tahap kedua ini biasanya hanya membutuhkan waktu 7 hingga 12 hari kerja.

Para guru disarankan untuk secara proaktif memantau perkembangan status data mereka melalui laman Info GTK.

Pastikan status untuk bulan Desember telah berubah menjadi "hijau" atau valid. Jika data sudah lengkap, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pencairan sisa TPG Triwulan IV.

Dengan memahami mekanisme ini, diharapkan para guru dapat lebih tenang dan fokus memastikan kelengkapan data administrasinya, sembari menunggu proses pencairan tahap kedua yang diperkirakan tidak akan lama lagi.


Berita Terkait


News Update