POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi calon jemaah haji. Mulai 24 November hingga 23 Desember 2025, calon jemaah haji reguler dapat melunasi ongkos naik haji – sering disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026.
Seperti disampaikan Menteri Haji dan Umroh, Mohammad Irfan alias Gus Irfan, pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.
Pelunasan tahap pertama diprioritaskan kepada jemaah yang sudah melunasi, namun tertunda keberangkatannya. Jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026 serta jemaah lanjut usia dengan alokasi lima persen.
“Jadi tidak semua jemaah lansia mendapat prioritas untuk berangkat haji tahun 2026 ya,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Hari Guru Untuk Semua
“Pada jemaah lanjut usia diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal,” tambah Yudi.
“Semoga pengaturannya dilakukan secara transparan dengan penuh keadilan dan pemerataan,” ujar Heri.
“Keadilan dan pemerataan tak hanya pada penentuan jemaah lansia yang bisa berangkat, juga dalam penentuan kuota dan pembagian sisa kuota,” urai mas Bro.
“Itu harapan kita semua, utamanya para jemaah yang sudah mendaftar yang jumlahnya lebih dari 5,4 juta orang,” kata Heri.
“Dengan jumlah pendaftar yang jutaan orang itu, estimasi waktu tunggu rata – rata bisa di atas 40 tahun. Ini dengan mengacu kuota haji Indonesia saat ini. Lain lagi, jika kuota terus ditambah setiap tahunnya puluhan ribu jemaah,” tambah Yudi.
“Yang ingin pergi haji bukan hanya kita, dari Indonesia, tapi seluruh negara. Tetapi yang namanya berharap boleh- boleh saja, terlebih berharap kebaikan” ujar Heri.
