Kompak Naik! Ini Daftar Harga Emas UBS dan Galeri24 Pegadaian Hari Ini, 26 November 2025: Bagaimana Nasib Antam?

Rabu 26 Nov 2025, 10:28 WIB
Ilustrasi - Info terkini harga emas Pegadaian UBS dan Galeri24, serta Antam per 26 November 2025. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Info terkini harga emas Pegadaian UBS dan Galeri24, serta Antam per 26 November 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pasar emas domestik memperlihatkan dinamika yang menarik pada hari ini, Rabu, 26 November 2025, Bertolak belakang dengan sentimen umum, harga emas di Pegadaian justru mencetak kenaikan signifikan, sementara harga emas batangan Antam (PT Aneka Tambang Tbk) tercatat mengalami sedikit tekanan.

Di Pegadaian, kedua produk unggulan logam mulianya, yaitu UBS dan Galeri24, kompak menguat. Emas Galeri24 meroket menjadi Rp2.416.000 per gram, naik Rp32.000 dari posisi sebelumnya di Rp2.384.000 per gram.

Sementara itu, Emas UBS juga menguat menjadi Rp2.439.000 per gram, mengalami kenaikan sebesar Rp35.000 dari harga awal Rp2.404.000 per gram.

Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para investor yang menaruh asetnya di instrumen emas Pegadaian. Produk-produk ini tersedia dalam beragam pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram untuk Galeri24, dan hingga 500 gram untuk emas UBS, memberikan fleksibilitas bagi berbagai kalangan investor.

Baca Juga: Saatnya Beli! Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 November 2025 Turun Lagi, Termurah Rp380.000

Pegadaian Berbeda dengan Pasar Antam

Berbanding terbalik dengan tren di Pegadaian, harga emas batangan Antam justru mengalami penurunan tipis. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam turun sebesar Rp2.000 per gram, dari Rp2.380.000 menjadi Rp2.378.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, harga "buyback" atau harga beli kembali oleh Antam juga terkoreksi ke level Rp 2.239.000 per gram. Penurunan ini mengisyaratkan adanya tekanan jual atau sentimen hati-hati di pasar emas fisik utama.

Pertimbangan Pajak bagi Calon Investor

Bagi para investor yang tertarik untuk berburu emas, aspek perpajakan menjadi hal krusial yang perlu diperhitungkan. Pembelian emas batangan Antam dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, sesuai dengan PMK No. 34/2017.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dipotong PPh 22 sebesar 1,5% (ber-NPWP) atau 3% (non-NPWP). Potongan ini langsung diterapkan pada total nilai transaksi buyback.

Baca Juga: Cara Mengetahui Kadar Emas untuk Perhiasan agar Nilainya Tetap Tinggi

Apa yang Terjadi?

Update harga emas hari ini, Rabu 26 November 2025. (Sumber: Pinterest)

Perbedaan harga antara Pegadaian dan Antam dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Harga di Pegadaian tidak hanya mencerminkan harga spot emas dunia, tetapi juga mencakup biaya cetak, premi, dan kebijakan internal perusahaan.


Berita Terkait


News Update