POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir tahun, perhatian publik selalu tertuju pada kebijakan pemerintah mengenai hak keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak terkecuali bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 yang baru mulai bertugas. Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah mereka termasuk penerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025. Keraguan ini wajar karena status CPNS belum setara PNS penuh, sehingga mekanisme penggajian dan tunjangan sering berbeda.
Tradisi pemerintah menunjukkan bahwa THR biasanya diberikan sekitar dua minggu sebelum hari raya keagamaan. Pola ini rutin terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan umumnya tertuang dalam regulasi tahunan. Untuk Natal 2025, landasan hukumnya telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025.
Baca Juga: Berapa Gaji Petugas Sensus 2026? Berikut Bocoran Nominal, Tugas, dan Syarat Daftar di BPS
Dasar Hukum THR Natal 2025 untuk CPNS 2024
PP No. 11 Tahun 2025 menjadi sumber rujukan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima THR. Aturan ini mencakup:
- Aparatur Negara
- Pensiunan TNI, Polri, dan ASN
- Penerima pensiun termasuk ahli waris
- Penerima tunjangan yang ditetapkan pemerintah
Dalam Pasal 3 Ayat (1), pemerintah secara tegas memasukkan kategori berikut sebagai Aparatur Negara:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Penerima tunjangan tertentu
Karena CPNS secara eksplisit tercantum dalam daftar penerima, maka CPNS formasi 2024 berhak menerima THR Natal 2025 sesuai ketentuan PP tersebut. Artinya, status CPNS tidak menghalangi mereka memperoleh THR, meskipun jumlahnya tidak sama dengan PNS penuh.
Komponen THR Natal 2025 untuk CPNS 2024
Berbeda dengan PNS penuh yang menerima gaji 100 persen, CPNS memperoleh gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, sehingga komponen THR secara otomatis mengikuti skema tersebut. Komponen THR dibedakan menjadi dua sesuai sumber anggaran instansi.
1. CPNS Instansi Pusat (Gaji Bersumber dari APBN)
Untuk CPNS yang bekerja pada kementerian, lembaga, atau instansi pusat, komponen THR meliputi:
- 80% gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai kelas jabatan
Komponen ini sejalan dengan pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan hanya terletak pada nilai gaji pokok CPNS yang belum penuh.
2. CPNS Instansi Daerah (Gaji Bersumber dari APBD)
Untuk CPNS di pemerintah daerah, komponen THR terdiri atas:
- 80% gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan
