Lokasi Pembuangan Alvaro Ternyata Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bogor

Senin 24 Nov 2025, 12:18 WIB
Warga menunjukan TKP pembuangan jasad Alvaro di pinggir Kali Cilalay, Desa Singabraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Warga menunjukan TKP pembuangan jasad Alvaro di pinggir Kali Cilalay, Desa Singabraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

TENJO, POSKOTA.CO.ID — Lokasi pembuangan tubuh Alvaro Kiano Nugroho, 6 tahun, bocah yang hilang selama delapan bulan dan ditemukan meninggal berupa tulang belulang, berada di pinggir Kali Cilalay, Desa Singabraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Lokasi tersebut sebelumnya kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.

Pengendara yang melintas di Jalan Raya Jasinga–Tenjo disebut sering membuang sampah sembarangan di titik itu, sehingga tak menimbulkan kecurigaan warga.

Di lokasi masih terlihat garis polisi membentang. Di bagian tengah tampak bekas galian tempat polisi dan warga mencari sisa tulang belulang Alvaro yang dibuang ayah tirinya.

Baca Juga: Kerangka Alvaro Ditemukan, Ayah Tiri Resmi Jadi Tersangka

Salah satu warga yang membantu pencarian, Sunaryo, 67 tahun, mengatakan tulang Alvaro belum ditemukan sepenuhnya.

“Belum semua ditemuin tulangnya, kemarin baru kaki, tangan, tengkorak kepala, katanya masih ada lagi,” ujar Sunaryo, Senin, 24 November 2025.

Tulang belulang Alvaro pertama kali ditemukan pada Minggu sore, 23 November 2025, di tumpukan sampah pinggir kali tersebut.

Setelah temuan itu, polisi langsung menetapkan ayah tiri Alvaro sebagai tersangka. Ia diduga kuat sebagai pelaku utama yang menyebabkan bocah tersebut hilang selama delapan bulan. (cr-6)


Berita Terkait


News Update