Update Harga Emas Hari Ini, 22 November 2025: Antam, Galeri 24, dan UBS Kompak Alami Penurunan

Sabtu 22 Nov 2025, 12:32 WIB
Harga emas batangan Antam, Galeri 24, dan UBS hari ini, 22 November 2025 mengalami penurunan. Simak data lengkap harga jual, harga buyback, dan perbedaan sertifikasi ketiga emas ini. (Sumber: Dok/PT Antam)

Harga emas batangan Antam, Galeri 24, dan UBS hari ini, 22 November 2025 mengalami penurunan. Simak data lengkap harga jual, harga buyback, dan perbedaan sertifikasi ketiga emas ini. (Sumber: Dok/PT Antam)

POSKOTA.CO.ID - Pasar emas domestik menutup akhir pekan dengan sentimen merah. Harga emas batangan dari tiga produsen utama, yaitu Antam, Galeri 24, dan UBS, tercatat mengalami penurunan pada Sabtu, 22 November 2025, melanjutkan tren fluktuatif yang mewarnai sepanjang bulan November.

Emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat turun sebesar Rp7.000 per gram. Harga jualnya kini berada di level Rp2.341.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.348.000.

Kebijakan ini juga diikuti penurunan harga buyback emas (harga jual kembali ke Antam) menjadi Rp2.202.000 per gram.

Penurunan tidak hanya terjadi pada emas Antam. Dua pesaing utamanya, Galeri 24 dan UBS, juga mencatatkan koreksi harga yang lebih dalam. Emas Galeri 24 turun Rp8.000 per gram, sementara emas UBS mengalami penurunan paling signifikan, yaitu Rp14.000 per gram.

Baca Juga: Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 November 2025, Turun Drastis di Akhir Pekan

Daftar Harga Emas Hari Ini, 22 November 2025: Antam, UBS, dan Galeri 24

Harga Emas Antam Hari Ini

  • 0,5 gram: Rp1.220.500
  • 1 gram: Rp2.341.000
  • 2 gram: Rp4.632.000
  • 5 gram: Rp11.520.000
  • 10 gram: Rp22.960.000
  • 25 gram: Rp57.235.000
  • 50 gram: Rp114.305.000
  • 100 gram: Rp228.460.000
  • 250 gram: Rp570.840.000
  • 500 gram: Rp1.141.400.000
  • 1.000 gram: Rp2.281.600.000

Harga Emas Galeri 24 Hari Ini

  • 0,5 gram: Rp1.256.000
  • 1 gram: Rp2.396.000
  • 2 gram: Rp4.721.000
  • 5 gram: Rp11.713.000
  • 10 gram: Rp23.365.000
  • 25 gram: Rp58.269.000
  • 50 gram: Rp116.445.000
  • 100 gram: Rp232.775.000
  • 250 gram: Rp578.236.000
  • 500 gram: Rp1.156.470.000
  • 1.000 gram: Rp2.312.940.000

Harga Emas UBS Hari Ini

  • 0,5 gram: Rp1.299.000
  • 1 gram: Rp2.404.000
  • 2 gram: Rp4.770.000
  • 5 gram: Rp11.786.000
  • 10 gram: Rp23.448.000
  • 25 gram: Rp58.504.000
  • 50 gram: Rp116.768.000
  • 100 gram: Rp233.444.000
  • 250 gram: Rp583.438.000
  • 500 gram: Rp1.165.505.000

Apa yang Memicu Perubahan Harga?

Fluktuasi harga emas di dalam negeri dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal. Analis pasar mencatat bahwa dinamika harga emas global, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, serta tingkat permintaan pasar domestik menjadi penentu utama.

Tren pelemahan yang terjadi secara simultan pada ketiga produsen ini mengindikasikan adanya tekanan dari faktor-faktor makro tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Turun Hari Ini 22 November 2025, Beli Sekarang? Cek Dulu Daftar Lengkapnya

Perbedaan Karakteristik Emas Antam, Galeri 24, dan UBS

Meski sama-sama emas batangan 24 karat dengan kemurnian 99,99%, ketiga produk ini memiliki keunikan dan basis pasar yang berbeda.

  • Emas Antam: Sebagai produk BUMN, emas Antam sering dianggap sebagai standar utama. Harganya relatif lebih tinggi karena memiliki sertifikasi internasional dari London Bullion Market Association (LBMA), yang membuatnya diakui dan lebih mudah diperdagangkan di pasar global.
  • Emas Galeri 24: Diproduksi oleh anak perusahaan PT Pegadaian (Persero), emas ini memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8880:2020. Galeri 24 juga mengantongi sertifikasi internasional untuk proses produksinya (ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001), yang menjadi jaminan kualitas.
  • Emas UBS: Produk dari perusahaan swasta PT Untung Bersama Sejahtera, UBS lebih memfokuskan pasar di dalam negeri. Sertifikat kemurniannya dikeluarkan oleh perusahaan sendiri. UBS juga dikenal luas di industri perhiasan dengan merek seperti Venus dan Starshine.

Baca Juga: Turun Rp7.000! Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 22 November 2025

Catatan Penting untuk Investor dan Pembeli

Setiap transaksi pembelian emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%. Namun, tarif ini dapat dipotong menjadi hanya 0,25% jika pembeli mencantumkan NPWP, sesuai PMK No. 38/2023.

Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenai PPh 22 sebesar 1,5% (pemegang NPWP) atau 3% (non-NPWP). Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai penjualan kembali.

Dengan kondisi pasar yang fluktuatif, calon investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga dan memahami perbedaan produk sebelum melakukan investasi.


Berita Terkait


News Update