Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenai PPh 22 sebesar 1,5% (pemegang NPWP) atau 3% (non-NPWP). Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai penjualan kembali.
Dengan kondisi pasar yang fluktuatif, calon investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga dan memahami perbedaan produk sebelum melakukan investasi.
