Batas waktu pembayaran denda diberikan selama 15 hari sejak tanggal pelanggaran. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, STNK kendaraan akan terkena blokir sementara. Ini akan menyulitkan pemilik saat ingin memperpanjang pajak kendaraan.
Bagi pelanggar yang ingin menggunakan haknya, opsi untuk menghadiri sidang tetap terbuka. Setelah melakukan konfirmasi online, pemilik kendaraan akan menerima email yang berisi tanggal dan lokasi persidangan.
Namun, penting untuk dicatat: Jika pembayaran denda sudah dilakukan secara penuh melalui BRIVA, maka kewajiban untuk menghadiri sidang dianggap gugur.
Dengan memahami prosedur ini, diharapkan masyarakat yang terkena tilang ETLE dapat segera mengambil tindakan yang tepat sehingga terhindar dari sanksi blokir STNK yang tentunya akan merepotkan. Selama Operasi Zebra 2025 berlangsung, patuhi selalu peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.
.jpg)