Gaji Petugas Haji 2026 Berapa? Ini Bocoran Perkiraan Pendapatan dan Tahapan Seleksinya

Sabtu 22 Nov 2025, 11:22 WIB
Gaji Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI). (Sumber: Instagram/@kemenhaj.ri)

Gaji Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI). (Sumber: Instagram/@kemenhaj.ri)

Calon pendaftar wajib menggunakan NIK KTP yang hanya berlaku untuk satu akun, sehingga tidak dapat mendaftar dua kali.

Berapa Gaji Petugas Haji 2026?

Untuk tahun 2026, Kementerian Haji dan Umrah RI memang belum merilis angka resmi terkait besaran gaji maupun tunjangan yang akan diberikan.

Namun, gambaran perkiraan pendapatan dapat dianalisis dari tren kenaikan pada dua tahun terakhir.

Pada penyelenggaraan haji 2025, petugas haji menerima gaji pokok berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000 per bulan, disertai total pendapatan yang mencapai Rp70.000.000 hingga Rp75.000.000 selama masa tugas sekitar satu bulan.

Jumlah pendapatan tersebut sudah termasuk berbagai tunjangan yang disediakan pemerintah selama petugas bertugas di Tanah Suci.

Adapun pada tahun 2024, rentang gaji pokok petugas haji berada di angka Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000 per bulan.

Meski total pendapatan tidak dirinci secara resmi, struktur insentif yang diberikan tidak jauh berbeda dari tahun-tahun berikutnya.

Total pendapatan yang diterima petugas haji bukan hanya berasal dari gaji pokok.

Selama bertugas, setiap petugas memperoleh sejumlah fasilitas dan tunjangan.

Diantaranya, yakni Bbiaya transportasi, tunjangan konsumsi, fasilitas akomodasi, dan insentif tugas khusus.

Tunjangan-tunjangan tersebut menjadi bagian terbesar dari total pendapatan petugas haji.


Berita Terkait


News Update