Alasan Gus Yahya Diminta Mundur dari Posisi Ketum PBNU Apa? Ini Poin Lengkap Putusan Syuriyah PBNU

Sabtu 22 Nov 2025, 08:48 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diminta Pengurus Syuriyah PBNU agar ia mengundurkan diri dari jabatannya. (Sumber: Instagram/@yahyacholilstaquf)

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diminta Pengurus Syuriyah PBNU agar ia mengundurkan diri dari jabatannya. (Sumber: Instagram/@yahyacholilstaquf)

Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Baca Juga: Bahar bin Smith Tersangka Kasus Berita Bohong dan Langsung Ditahan Polisi, Gus Yahya Bereaksi: Demi Keutuhan Bangsa

3. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan PBNU

Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Setelah menimbang ketiga poin di atas, Syuriyah PBNU menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.


Berita Terkait


News Update