POSKOTA.CO.ID - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025 resmi dimulai dan kini tengah berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.
Sejak awal November, para tenaga pendidik baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN melaporkan bahwa dana TPG sudah masuk ke rekening masing-masing.
Informasi ini diperoleh melalui laporan lapangan, unggahan para guru di media sosial, serta sejumlah kanal edukasi yang memantau perkembangan tunjangan profesi di seluruh Indonesia.
Pencairan yang mulai bergulir ini menjadi indikator bahwa mekanisme penyaluran TPG telah mengikuti ketentuan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur alur verifikasi, validasi, serta jadwal transfer tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik.
Baca Juga: Kolaborasi Sehat, Layanan Hebat: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Timur Gelar Forum PLKK 2025
Regulasi tersebut menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam memproses penyaluran dana agar berjalan seragam dan sesuai mandat anggaran.
Hingga pertengahan November, laporan penerimaan TPG terus bertambah. Sejumlah daerah diketahui mulai mencairkan tunjangan sejak pekan pertama November, sementara sebagian lainnya menyusul bertahap.
Perbedaan waktu pencairan antarwilayah disebabkan oleh faktor administrasi, kesiapan sistem informasi kepegawaian, serta mekanisme pembayaran melalui bank penyalur yang berbeda di tiap pemerintah daerah.
Per 15 November 2025, terdapat 29 daerah yang telah terkonfirmasi menerima pencairan TPG Triwulan 4.
Baca Juga: Kontras Pergerakan! Harga Emas Lokal Melonjak, Sementara Spot Dunia Melemah pada 22 November 2025
Daftar wilayah tersebut mencakup berbagai jenjang pendidikan dan kategori guru, baik ASN maupun non-ASN.
Daerah-daerah tersebut antara lain:
- Garut, Jawa Barat (SMK dan umum)
- Riau (guru non-ASN)
- Medan (SMA Bank BRI dan SD)
- Tangerang Selatan (guru non-ASN)
- Lampung Utara (SMA non-ASN)
- Koltim, Sulawesi Tenggara (SMP dan TK)
- Bekasi (SMK non-ASN Bank BJB)
- Gresik, Jawa Timur (non-ASN dan guru TK swasta)
- Lombok Timur
- Lombok (umum)
- Palembang
- Tuban (kepala sekolah TK)
- Ciamis (kepala sekolah non-PNS)
- Bandung, Jawa Barat (jenjang TK)
- Tangerang, Banten (termasuk penerima SKTP 7 Oktober)
- Bojonegoro, Jawa Timur (non-ASN)
- Purbalingga (TK non-ASN)
- Kediri, Jawa Timur (PAUD)
- Kota Sorong (SD Bank BNI)
- Sumba Timur
- Blora, Jawa Tengah (kepala sekolah)
- Manggarai Barat (ASN jenjang SD)
- Majalengka
- Wonogiri, Jawa Tengah (non-ASN)
- Cepu-Blitar (sebagian wilayah)
- Muara Bungo, Jambi
- Siak (jenjang TK)
- Samarinda, Kalimantan Timur (non-ASN) Surabaya (non-ASN Bank BNI)
- Kota Semarang (non-ASN jenjang TK Bank BTN, saldo masuk sekitar Rp5,7 juta pada 6 November)
Laporan tambahan juga menyebut sejumlah guru kepala sekolah di jenjang SMP swasta telah menerima transfer tunjangan melalui Bank BNI, meski wilayah administratifnya belum masuk daftar resmi.
Baca Juga: 5 Aplikasi Trading Emas Online Terbaik, Praktis dan Aman Langsung dari HP
Hal ini menunjukkan bahwa proses penyaluran tetap berjalan meskipun belum seluruh daerah mengumumkan secara terbuka. Kendati kabar pencairan semakin meluas, beberapa guru di daerah tertentu masih menunggu giliran.
Pemerintah menjelaskan bahwa penyaluran TPG dilakukan secara bertahap dan sangat bergantung pada kelengkapan administrasi di daerah masing-masing. Faktor seperti keterlambatan pengesahan SK Tunjangan Profesi (SKTP), validasi data guru, serta penyesuaian anggaran dapat mempengaruhi waktu pencairan.
Guru yang telah memperoleh SKTP dipastikan akan menerima haknya. SKTP menjadi indikator bahwa alokasi anggaran untuk tunjangan profesi telah disahkan dan hanya menunggu proses transfer oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.
Oleh karena itu, guru yang belum menerima pencairan disarankan untuk memantau status SKTP melalui sistem informasi resmi yang disediakan Kementerian Pendidikan dan pemerintah daerah.
Dengan terus bertambahnya laporan pencairan di berbagai daerah, penyaluran TPG Triwulan 4 diperkirakan akan rampung pada akhir November hingga awal Desember 2025.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh guru bersertifikat pendidik menerima tunjangan sesuai ketentuan regulasi dan alur anggaran yang berlaku.
