Simak Alur dan Jadwal Penyaluran TPG Triwulan IV 2025, Ketahui Mengapa Pencairan Tidak Merata?

Rabu 19 Nov 2025, 13:59 WIB
Update TPG 2025, Pencairan triwulan IV telah dimulai sejak November. Mengapa belum merata? Ini penjelasan alur guru ASN vs non-ASN dan daftar wilayah yang sudah cair. (Sumber: Poskota/AI Generated)

Update TPG 2025, Pencairan triwulan IV telah dimulai sejak November. Mengapa belum merata? Ini penjelasan alur guru ASN vs non-ASN dan daftar wilayah yang sudah cair. (Sumber: Poskota/AI Generated)

POSKOTA.CO.ID - Suara harapan sekaligus kecemasan kembali menyelimuti jutaan guru di Indonesia. Isu pencairan Tunjangan Profesi Guru, TPG Triwulan 4 2025 kembali memantik perdebatan dan tanda tanya besar.

Di tengah klaim pemerintah bahwa proses telah dimulai sejak awal November, realita di lapangan justru menunjukkan hal yang tidak seragam: sejumlah guru sudah meraup manfaat, sementara yang lain masih menatap kosong rekening mereka.

Permasalahan ini bukanlah hal baru, namun pola yang berulang setiap triwulan. Pertanyaan klasik seperti, "Mengapa daerah lain sudah cair, sementara saya belum?" atau "Bahkan triwulan ketiga saya masih tertunda, bagaimana dengan yang keempat?" terus bergaung di ruang guru daring dan offline.

Baca Juga: TPG Triwulan 4 2025 Sudah Cair? Simak Syarat, Besaran, dan Cara Cek di Info GTK

Akar Masalah Ketidakserempakan

Berdasarkan investigasi mendalam, ketidakmerataan ini berakar pada dualisme alur penyaluran yang diterapkan. Proses untuk Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN berjalan pada jalur yang terpisah dengan mekanisme dan tingkat kerumitan yang berbeda.

Jalur Cepat untuk Guru ASN: Dana untuk guru ASN dialirkan melalui Kementerian Keuangan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Alurnya dimulai dari usulan Dinas Pendidikan daerah via sistem SINTON, rekomendasi dari Kementerian melalui SIMBAR, hingga akhirnya pencairan dana. Rantai birokrasi ini, meski panjang, relatif lebih terstandarisasi.

Jalur Berliku untuk Guru Non-ASN: Nasib guru honorer atau non-ASN justru ditentukan oleh proses validasi yang lebih ketat dan berlapis oleh Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan data yang lebih rinci inilah yang seringkali menjadi biang kelambatan.

Yang menarik, untuk TPG Triwulan IV 2025, pemerintah diklaim melakukan terobosan dengan memprioritaskan pencairan untuk guru non-ASN pada tahap awal, diikuti guru ASN pada tahap kedua dan ketiga. Kebijakan ini, meski bermaksud baik, justru menciptakan dinamika baru dan memperlebar variasi waktu penerimaan antar daerah dan antar jenis guru.

Baca Juga: Nominal TPG November 2025 Ternyata Naik? Simak Perhitungan Resmi dan Cara Cek SKTP Online

Daftar Daerah Penerima

Beredar laporan di media sosial yang menyebutkan sejumlah wilayah telah menerima TPG Triwulan IV. Daerah-daerah seperti Palu, Semarang, Brebes, Lombok (NTB), Tangerang, Bojonegoro, Surabaya, Garut, Majalengka, Sorong, Sumba Timur, Manggarai Barat, Medan, Muara Bungo, dan Siak disebut-sebut sebagai yang terdepan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa daftar ini bersifat indikatif dan tidak resmi. Laporan ini murni bersumber dari pengakuan guru di lapangan, bukan dari rilis resmi pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi misinformasi dan kecemasan berlebih di daerah yang belum disebutkan.


Berita Terkait


News Update