BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Komisi II DPRD Kota Bekasi masih terus pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Rapat kerja terkait PSEL digelar, Senin, 17 November 2025. Komisi II DPRD Bekasi membahas tindak lanjut permohonan persetujuan pembangunan PSEL.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bekasi Latu Har Harry tersebut, dihadiri Yenny Kristianti (Wakil Ketua Komisi II DPRD Bekasi), mEvi Mafriningsianti (Sekretaris Komisi II DPRD Bekasi), anggota Komisi II lainnya, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari dinas terkait.
Latu mengharapkan, pembangunan PSEL tidak hanya menekan volume sampah. Namun, kehadirannya nanti dapat menjadi alternatif sumber energi yang dapat dimanfaat oleh masyarakat Kota Bekasi.
Baca Juga: DPRD Kritik Rencana Sewa Mobil Listrik Rp12,9 M Pemkot Bekasi
“Rapat ini menjadi langkah awal strategis untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan di Kota Bekasi. Ini komitmen kami untuk mendukung inisiatif yang berkontribusi pada peningkatan kualitas lingkungan dan layanan publik,” kata Latu, Rabu, 19 November 2025.
Ia menegaskan, pembangunan PSEL yang direncanakan berlokasi di TPS Sumur Batu, Bantargebang harus sesuai ketentuan guna mencegah timbulnya permasalahan hukum.
Lebih lanjut, ia menekankan, proses pembelian tanah harus dilakukan dengan jelas sesuai prosedur. Sementara itu, harga tanah harus tetap mengacu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Ini hal sensitif, banyak kepala dinas atau pun kepala daerah yang terseret permasalahan hukum terkait masalah tanah. Kalau sesuai dengan rencana kerja dan Detail Engenering Design jelas, pembelian juga jelas, ya silahkan saja,” ujarnya.
Baca Juga: Soroti Dana Bantuan RW, DPRD Kota Bekasi Ingatkan Penggunaan Harus Transparan
Menurutnya, penentuan harga tanah mesti dipantau supaya terhindar dari praktik mafia. (Heri Effendi)
