Dalam surat tuntutan JPU, Arif dan Wahyu menerima uang 2500 US Dollar atau Rp40 miliar untuk mempengaruhi majelis hakim guna memutus lepas kasus korupsi minyak goreng.
Uang diterima Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau perwakilan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dari jumlah Rp40 miliar, Arif disebut menerima Rp15,7 miliar, Wahyu Gunawan Rp2,4 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp6,2 miliar, Ali Muhtarom Rp6,2 miliar.
Menurut JPU, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap untuk putusan kasus migor.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sesuai Pasal 6 ayat 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," tuturnya. (sor)
