Dengan ketentuan Sertifikat ini berlaku sampai tanggal 18 November 2030. Sertifikat ini dinyatakan tidak berlaku lagi apabila terjadi perubahan atau mutasi atau tidak memenuhi persyaratan Higiene Sanitasi dan peraturan perundangan yang
berlaku.
"Alhamdulillah setelah melalui beberapa proses dan pengujian, akhirnya dapur SPPG kami sudah memiliki SLHS," ungkap Iin Muhlisin, PIC dapur MBG Sindanglaya 2, Rabu 19 November 2025.
Dikatakan Iin, kepemilikan SLHS bagi dapur MBG ini menjadi keharusan sesuai instruksi dari pemerintah. Karena sertifikasi ini menjadi kunci untuk memastikan kualitas pangan dan standar kesehatan dalam program MBG.
"Jadi, SLHS itu untuk menjamin keamanan pangan dan memastikan fasilitas dapur MBG serta proses pengolahan pangan memenuhi standar higiene dan sanitasi," katanya.
Diakuinya, bahwa pihaknya pun terus berkomitmen dalam mensukseskan program strategis Presiden Prabowo Subianto (MBG-red).
"Melalui SLHS memberi jaminan kepada masyarakat bahwa makanan yang disajikan oleh SPPG Sindanglaya 2 aman dan berkualitas, sehingga meningkatkan citra positif dan kredibilitas dapur MBG," ujarnya.
