Polri Bentuk Tim Khusus Respons Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Selasa 18 Nov 2025, 09:27 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Sandi Nugroho. (Sumber: Dok. Polri)

Kadiv Humas Polri Irjen. Sandi Nugroho. (Sumber: Dok. Polri)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Polri pun langsung menggelar rapat internal di Mabes Polri untuk merumuskan langkah awal agar implementasi putusan berjalan tanpa polemik.

"Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya dikutip Selasa, 18 November 2025.

Bahkan, kata Sandi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja) untuk menyusun kajian cepat.

Baca Juga: Istri Pertama Habib Bahar bin Smith Tanggapi Curhatan Helwa Bachmid

Kajian tersebut akan menjadi landasan teknis pelaksanaan putusan MK, baik dari sisi organisasi, kepegawaian, hingga koordinasi antarlembaga. 

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ucap Sandi.

Selain itu, Sandi menyampaikan, bahwa tim pokja ini juga akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, hingga pihak Mahkamah Konstitusi.

Kapolri disebut meminta seluruh proses percepatan dilakukan mengingat putusan tersebut memiliki dampak langsung pada struktur internal Polri dan penugasan anggota yang selama ini ditempatkan di berbagai lembaga negara.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” kata Sandi. 

Sandi mengatakan, pihaknya berkomitmen melaksanakan putusan MK secara penuh. Hal ini sekaligus untuk memastikan masa transisi tidak mengganggu pelayanan publik maupun tugas kepolisian.


Berita Terkait


News Update