Polsek Jawilan Sita 1.500 Butir Obat Keras, Seorang Pengedar Ditangkap

Selasa 18 Nov 2025, 11:27 WIB
Tersangka AN menjalani pemeriksaan terkait kasus peredaran narkoba. (Sumber: Polsek Jawilan)

Tersangka AN menjalani pemeriksaan terkait kasus peredaran narkoba. (Sumber: Polsek Jawilan)

Kapolres mengapresiasi kinerja cepat Polsek Jawilan dalam mengungkap peredaran obat keras ilegal ini.

Baca Juga: Ratusan Pelajar Antusias Sambut MBG dari SPPG Polres Serang

Ia menegaskan bahwa peredaran tramadol dan hexymer merupakan ancaman serius bagi generasi muda karena kerap disalahgunakan hingga menimbulkan dampak kesehatan dan kriminalitas.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Jawilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres. Ia memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan undang-undang.

Kapolres juga menegaskan bahwa seluruh polsek di jajaran Polres Serang diperintahkan untuk melakukan operasi pemberantasan narkoba serentak setiap hari.

"Operasi sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang," tandasnya.


Berita Terkait


News Update