Pelaku Curanmor di Tangerang Bawa Senpi, Dibeli Seharga Rp4 Juta

Selasa 18 Nov 2025, 17:00 WIB
Gelar perkara kasus curanmor di Polresta Tangerang, Selasa, 18 November 2025. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Gelar perkara kasus curanmor di Polresta Tangerang, Selasa, 18 November 2025. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Puri Kembangan. Dua pria kedapatan membawa motor milik korban curanmor.

"Saat dilakukan pengamatan, petugas melihat motor dengan ciri-ciri sama seperti milik korban berada didekat dua orang laki-laki tersebut. Kemudian petugas mengamankan dan membawa keduanya ke Mapolresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update