Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Puri Kembangan. Dua pria kedapatan membawa motor milik korban curanmor.
"Saat dilakukan pengamatan, petugas melihat motor dengan ciri-ciri sama seperti milik korban berada didekat dua orang laki-laki tersebut. Kemudian petugas mengamankan dan membawa keduanya ke Mapolresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
