TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor). Satu dari dua pelaku membawa senjata api (senpi).
Salah seorang pelaku, IS, 43 tahun, mengatakan, senpi berjenis revolver itu disimpan dalam buah pepaya supaya tidak terlihat.
"Dimasukin kedalam kates (pepaya). Jadi ditaruh di mobil yang mau ngirim pepaya ke Tangerang," kata IS saat jumpa pers di Mapolres Tangerang, Selasa, 18 November 2025.
Ia membeli senpi tersebut seharga Rp4 juta dari penjual di kampung halaman dirinya.
Baca Juga: Dibantu Warga, Pelaku Curanmor di Depok Ditangkap Polisi
"Belinya di kampung (lampung). Modusnya dimasukin ke pepaya jadi ditimpa-timpa di mobil pengirim pepaya ke arah Tangerang," ujarnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Indra Waspada mengatakan, senpi tersebut digunakan pelaku menakuti para korban.
"Selalu dibawa. Sempat ditodongkan ke korbannya tapi Alhamdulillah senjatanya macet dan tidak melukai korbannya," katanya.
Penangkapan kedua tersangka diawali tindak lanjut kasus curanmor di wilayah Cikupa.
Baca Juga: Polisi Gerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa
"Setelah dilakukan cek TKP, petugas mendapati informasi bahwa para pelaku curnmor kerap melakukan transaksi di daerah Puri Kembangan, Jakarta Barat," ujar dia.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Puri Kembangan. Dua pria kedapatan membawa motor milik korban curanmor.
"Saat dilakukan pengamatan, petugas melihat motor dengan ciri-ciri sama seperti milik korban berada didekat dua orang laki-laki tersebut. Kemudian petugas mengamankan dan membawa keduanya ke Mapolresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
