Selain tiga parameter di atas yang menjadi tujuan operasi zebra, ada sejumlah pelanggaran yang disasar oleh Korlantas, antara lain:
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Tidak memakai helm SNI
- Melanggar rambu atau marka jalan
- Melanggar lampu APILL
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
- Balap liar
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang
Korlantas menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut menjadi sumber risiko kecelakaan yang perlu diminimalkan melalui operasi terarah dan terukur.
Baca Juga: Polres Bogor Terjunkan 185 Personel saat Operasi Zebra Lodaya 2025
Fokus Perlindungan Pejalan Kaki
Dalam Operasi Zebra 2025, pejalan kaki menjadi kelompok yang mendapatkan perhatian khusus.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menekankan bahwa mereka adalah pengguna jalan paling rentan yang membutuhkan perlindungan ekstra.
Ia menyatakan bahwa keselamatan pejalan kaki harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan lalu lintas.
“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Agus.
Dengan fokus ini, Polri berharap tercipta ruang jalan yang lebih aman dan ramah bagi seluruh pengguna, termasuk mereka yang tidak menggunakan kendaraan.
