Mabes Polri Ungkap Ada 300 Polisi Aktif yang Mengisi Jabatan di Kementerian dan Lembaga

Selasa 18 Nov 2025, 09:45 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Sumber: Dok. Humas Polri)

Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Sumber: Dok. Humas Polri)

"Penentuan penugasan itu karena ada permintaan dari kementerian atau lembaga terkait,” kata Sandi.

Baca Juga: Tampil Bareng Kenny Austin, Fashion Item Mewah nan Mahal Amanda Manopo Jadi Sorotan

Sebelumnya, Polri merespons dengan bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Polri pun langsung menggelar rapat internal di Mabes Polri untuk merumuskan langkah awal agar implementasi putusan berjalan tanpa polemik.

"Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” jelas Sandi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status kepolisiannya. Ketua MK Suhartoyo menegaskan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Putusan ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang mempersoalkan celah hukum tersebut.

Para pemohon menilai aturan lama memungkinkan seorang anggota Polri cukup menyatakan ditugaskan Kapolri untuk dapat menduduki jabatan sipil. 

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya sudah jelas: anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Dengan putusan ini, Polri kini wajib menata ulang seluruh penugasan personel yang berada di kementerian dan lembaga negara.


Berita Terkait


News Update