TANGERANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Kepala Sekolah SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), Frida Tesalonik merespons dugaan perundungan seorang siswa berusia 13 tahun.
Berdasarkan laporan wali kelas, Frida menyebut, korban sudah tercatat beberapa kali tidak masuk sekolah sejak awal tahun ajaran.
“Memang menurut informasi dari wali kelasnya, anak ini sering tidak masuk. Izin sakit dari semenjak bulan Juli, kurang lebih ada tujuh kali,” kata Frida kepada awak media, Selasa, 18 November 2025.
Dalam perkara ini, MH diduga meninggal dunia setelah mengalami dugaan tindakan perundungan (bullying) dari sejumlah teman di lingkungan sekolahnya tersebut.
Baca Juga: Dugaan Perundungan di SMPN 19 Tangsel, Siswa-Guru Diperiksa
Korban diduga mendapatkan perundungan beberapa kali sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kemudian, korban dikabarkan dipukul teman sekelasnya menggunakan bangku, Senin, 20 Oktober 2025.
Menurutnya, korban dikenal pendiam dan tampak lemas, tapi pihak sekolah belum mengetahui dengan pasti sakit yang dialami. Ia memastikan semua izin sudah tercatat lengkap di absensi dan telah diserahkan saat pihak sekolah memberikan keterangan di Polres.
“Sudah ada izin sakit sebelum ada bullying itu," ucap dia.
Ia membantah, tudingan pihaknya bersikap abai. Wali kelas secara rutin berkomunikasi dengan siswa untuk memantau kondisi kelas.
Baca Juga: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Perundungan Siswa SMPN 19 Tangsel
Frida juga mengatakan, baru saja melakukan supervisi pembelajaran di kelas korban pada hari yang sama sebelum kejadian ramai dibicarakan.
“Wali kelasnya bagus benar. Selalu komunikasi dengan anaknya di kelas, ditanyain apakah ada masalah, bercanda berlebihan, dan lainnya. Semua jawabannya tidak ada. Termasuk almarhum menulis tidak ada masalah,” katanya.
Kendati begitu, Frida menyebut, korban tidak pernah menceritakan keluhan kepada gurunya. Pihaknya juga telah melakukan mediasi begitu muncul laporan masalah antarsiswa pada 22 Oktober.
Sekolah juga telah mendatangi keluarga salah seorang siswa diduga terlibat perundungan. Ia disebut berkeinginan masuk pesantren, tetapi masih dibicarakan sambal menunggu keputusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kondisinya lagi tertekan dan kami tidak ingin membebani dia dulu. Sudah, dua guru yang menangani juga sudah dipanggil,” ucapnya.
