“Yang jelas, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Artinya wajib dihormati dan dipatuhi dan sesegera mungkin dijalankan, kecuali keputusan menyebutkan tenggat waktu pelaksanaan,” urai mas Bro.
“Cukup beralasan jika mencuat usulan agar Kapolri segera menarik anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan publik di kementerian, lembaga maupun badan non-struktural,” kata Heri.
“DPR RI sendiri, seperti dikatakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama pemerintah akan mengkaji putusan MK tersebut dalam waktu untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai peraturan perundang – undangan,” kata mas Bro. (Joko Lestari).
