"Oleh karenanya, hari ini kami turun bersama-sama. Kami tidak memandang bendera, kami adalah pekerja DKI Jakarta, buruh DKI Jakarta, akan menuntut UMP sebesar 6 juta rupiah," ungkap Yusuf.
Menurutnya, angka Rp6 juta merupakan angka wajar yang dapat menjamin kebutuhan hidup layak di ibu kota.
"Yang kita inginkan, kita tidak mau lagi ada urusan dengan rumusan-rumusan, bahwasannya angka 6 juta itu adalah angka yang pantas, dan angka yang bisa memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di DKI Jakarta," ujar Yusuf.
Selain itu, Yusuf menyebut, buruh juga meminta agar ketentuan upah sektoral dikembalikan kepada konsep sebelumnya, yakni 5 persen di atas UMP.
"Yang kedua adalah, jangan coba-coba upah sektoral dihilangkan dari DKI Jakarta jangan coba-coba. Dan ini kita dorong supaya di nasional pun, di tingkat pusat pun melakukan hal yang sama," kata Yusuf.
Baca Juga: Tolak Formula Upah 2026, Partai Buruh–KSPI Siap Gelar Mogok Nasional
"Jangan sampai menyentuh yang namanya upah sektoral yang sudah ada tahun lalu kemudian hendak dihilangkan. Kita minta itu dikembalikan. Sebagaimana dulu peraturan menteri yang telah ada? 5 persen di atas upah minimum provinsi yang ada di DKI Jakarta," ungkapnya.
Para buruh juga menuntut Pemprov DKI memperjelas kebijakan terkait struktur dan skala upah yang sebelumnya telah memiliki nilai cap group 1.30 pada tahun 2022.
Mereka meminta agar formula tersebut diperkuat dengan keputusan yang lebih konkret, yakni penetapan kenaikan 5 persen di atas UMP untuk struktur upah pekerja.
"Kemudian yang ketiga, bahwasannya kami juga mendorong dan meminta dengan tegas kepada Bapak Gubernur untuk memperhatikan skala dan struktur upah yang sudah pernah dibuatkan cap group-nya 1.30 dan itu harapan kami di tahun 2022 yang lalu, itu bisa dilanjutkan dengan sebuah keputusan yang lebih jelas, yaitu adanya persentase di atas upah minimum, yaitu sebesar 5 persen," ujarnya. (cr-4)
