Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan, Ini Bacaan, Tata Cara, dan Waktu yang Tepat

Selasa 17 Feb 2026, 08:14 WIB
Bacaan niat, tata cara, serta waktu yang tepat untuk mandi wajib sebelum puasa Ramadhan. (Sumber: Freepik)

Bacaan niat, tata cara, serta waktu yang tepat untuk mandi wajib sebelum puasa Ramadhan. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Salah satu bentuk persiapan penting yang kerap menjadi perhatian menjelang puasa Ramadhan adalah pelaksanaan mandi wajib, khususnya bagi yang berada dalam kondisi hadas besar.

Mandi wajib menjadi bagian dari proses pensucian diri, agar ibadah yang dijalankan selama Ramadhan sah dan sempurna secara syariat.

Kepentingan mandi wajib sebelum puasa Ramadhan tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga menekankan pentingnya kebersihan jasmani dan rohani.

Bersuci secara sempurna membuat seorang muslim siap menjalani ibadah dengan fokus penuh tanpa adanya hal-hal yang membatalkan kesucian.

Sejumlah hadits shahih juga memperkuat pentingnya mandi wajib menjelang Ramadhan.

Dari riwayat Aisyah RA dan Ummu Salamah RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki waktu fajar dalam keadaan junub, kemudian beliau mandi besar dan tetap menjalankan puasanya secara sempurna.

Hadits lain dari Ibnu Majah menegaskan bahwa mandi besar dilakukan karena bersetubuh, dan meski demikian, puasanya tetap sah hingga selesai.

Selain mandi wajib, terdapat pula mandi sunnah menjelang Ramadhan. Mandi sunnah ini bersifat anjuran bagi yang tidak dalam kondisi hadas besar, sebagai bentuk persiapan spiritual dan penghormatan terhadap bulan suci.

Dengan melaksanakan mandi sunnah, seseorang menyiapkan diri secara mental dan fisik untuk menyambut Ramadhan, memperkuat niat, dan meningkatkan kesadaran spiritual.

Hal ini menunjukkan bahwa, bersuci bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari kesiapan menyeluruh untuk menjalankan ibadah dengan sempurna.

Untuk itu, memahami bacaan niat, tata cara, serta waktu yang tepat untuk mandi wajib menjadi langkah penting, agar ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan sah dan diterima secara syariat.


Berita Terkait


News Update