JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah elemen buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.
Massa yang berasal dari sejumlah serikat buruh, seperti Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta buruh se-Jakarta terlihat mengenakan pakaian dan membawa bendera masing-masing federasinya.
Kedatangan mereka ke Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, untuk menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp6 juta pada tahun 2026.
Ketua DPD FSP LEM DKI, Yusuf Suprapto, menyampaikan, bahwa upah buruh di Jakarta saat ini berada dalam kondisi tidak ideal, bahkan kalah dari sejumlah daerah penyangga.
"Kita tahu bersama bahwa DKI Jakarta sampai saat ini, adalah upahnya dikalahkan oleh negeri-negeri atau daerah-daerah yang ada di sekitarannya, daerah penyangga dari Kota Bekasi, kemudian Kabupaten Bekasi, dan juga Kabupaten Karawang, dan seterusnya," ucap Yusuf kepada awak media, Senin, 17 November 2025.
Baca Juga: 1.963 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Buruh di Monas
Yusuf mempertanyakan bagaimana mungkin Jakarta yang berstatus sebagai provinsi terbesar, pusat perekonomian, sekaligus kota global, justru memiliki UMP lebih rendah dibandingkan daerah penyangga ibu kota.
"Ini adalah satu hal yang sangat anomali, sangat tidak mungkin. Masa ada provinsi yang terbesar, kemudian juga menjadi ibu kota, bahkan kota global katanya, tetapi upahnya masih di bawah atau kalah jauh dibandingkan dengan daerah penyangga," ujar Yusuf.
Yusuf yang datang bersama 24 federasi buruh lainnya, menggeruduk Balai Kota untuk menunjukkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bahwa kondisi upah di ibu kota masih jauh dari kata sejahtera.
"Beliau harus tahu apa persoalan, permasalahan yang mendasar di serikat pekerja maupun pekerja yang ada di DKI Jakarta," kata Yusuf.
Atas dasar itu, dikatakan Yusuf, aliansi buruh se-Jakarta menuntut kenaikan UMP sebesar Rp6 juta kepada Pemprov Jakarta.
