POSKOTA.CO.ID - Ribuan guru di berbagai penjuru Indonesia kembali dirundung kecemasan. Padahal Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi kunci pencairan TPG telah resmi terbit sejak 6 Oktober 2025.
Kenyataannya hingga pertengahan November ini, dana tunjangan yang dinanti-nanti itu masih belum juga mengalir ke rekening mereka.
Gelombang keluhan terus bermunculan di berbagai kanal komunikasi, mulai dari grup WhatsApp tingkat sekolah, komunitas Info GTK, forum Facebook pendidikan, hingga kolom komentar di platform media sosial dinas pendidikan.
Suara mereka menyuarakan satu pertanyaan yang sama: "Mengapa SKTP sudah terbit, tetapi TPG tak kunjung cair?"
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Kapan? Cek TPG Cair November 2025 di Info GTK
Fenomena ini seolah menjadi masalah klasik yang berulang setiap tahun, sebuah ironi di mana pemenuhan syarat administratif tidak serta-merta diikuti oleh ketepatan waktu penyaluran dana.
Penyebab Keterlambatan di Balik SKTP yang Sudah Terbit
Berdasarkan penelusuran tim redaksi dan laporan dari berbagai sumber di daerah, setidaknya terdapat empat faktor kunci yang menjadi biang keladi keterlambatan ini.
Mekanisme Pencairan Berkelompok (Batch)
Meski terbit pada tanggal yang sama, tidak semua guru yang memiliki SKTP 6 Oktober langsung masuk dalam kelompok pencairan pertama. Seringkali, guru dengan SKTP yang terbit di awal bulan menjadi prioritas, sementara yang terbit pada tanggal 6 Oktober dimasukkan ke dalam kelompok lanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa terbitnya SKTP bukanlah lampu hijau untuk pencairan instan.
Masalah Sinkronisasi Data yang Tak Kunjung Usai
Nyawa dari pencairan TPG terletak pada kesempurnaan sinkronisasi data antara Dapodik dan Info GTK. Di lapangan, proses validasi seringkali terbentur persoalan teknis, seperti:
- Jam mengajar (JTM) yang tidak sinkron dengan beban sebenarnya.
- Perubahan penugasan atau mutasi yang belum ter-update dalam sistem.
- Masalah pada data rekening bank atau NUPTK.
- Status aktif mengajar yang belum terbaca secara sempurna, bahkan kesalahan kecil, seperti kekurangan satu jam mengajar, dapat menghentikan seluruh proses pencairan.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru TW 4 Cair Kapan? Cek Update Pencairan TPG November 2025
Rantai Birokrasi Keuangan Daerah yang Berbelit
Khusus untuk guru ASN, TPG harus melalui mekanisme keuangan daerah yang kompleks. Setelah SKTP terbit, dokumen tersebut masih harus menempuh perjalanan panjang:
- Verifikasi ulang oleh dinas pendidikan setempat.
- Penetapan Daftar Nominatif Penerima.
- Pengajuan pencairan dana ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Proses transfer akhir ke rekening guru.
- Jika satu mata rantai ini tersendat, seluruh proses pun ikut mandek.
Kesiapan Anggaran Triwulanan
Meski secara teknis telah dialokasikan, pencairan TPG sangat bergantung pada kesiapan anggaran triwulan berjalan di daerah. Beberapa daerah mengalami penyesuaian kas, yang memaksa jadwal pencairan mundur beberapa minggu dari rencana awal.
Di tengah keputusasaan, seberat apa pun, sebagian guru masih berusaha memelihara optimisme. Berharap pencairan untuk triwulan ini akan dilakukan secara serentak dalam minggu-minggu mendatang, mengingat kalender anggaran sudah memasuki akhir tahun.
Baca Juga: Hal yang Perlu Diketahui Guru Soal Pencairan TPG Triwulan IV 2025 dan Bonus THR
Langkah yang Dapat Dilakukan Guru
Daripada pasif menunggu, para guru disarankan untuk mengambil beberapa langkah strategis:
- Verifikasi Mandiri: Secara rutin mengecek status di Info GTK untuk memastikan SKTP benar-benar dalam status "Aktif & Layak Bayar".
- Audit Data Dapodik: Memastikan semua data, terutama jam mengajar, status kepegawaian, dan data rekening, telah sinkron dan akurat.
- Berkolaborasi dengan Operator Sekolah: Segera melaporkan dan memperbaiki ketidaksesuaian data bersama operator sekolah.
- Mengikuti Informasi Resmi: Aktif memantau kanal komunikasi resmi dari dinas pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
- Dokumentasi: Menyimpan bukti digital atau cetak SKTP yang aktif untuk keperluan klarifikasi jika diperlukan.
Terbitnya SKTP memang merupakan tonggak penting, namun ia bukanlah jaminan akhir dari penantian. Proses pencairan TPG masih sangat bergantung pada dinamika validasi data, kesiapan anggaran, dan efisiensi birokrasi di daerah.
Yang pasti, bagi guru yang SKTP-nya telah terbit dan datanya telah sempurna, hak mereka akan sampai. Hanya waktu dan konsistensi proses yang masih menjadi tanda tanya besar.
Di balik semua ini, harapan untuk sistem pencairan yang lebih tertib, transparan, dan memiliki jadwal yang pasti di tahun-tahun mendatang, terus disuarakan oleh ribuan pahlawan tanpa tanda jasa di negeri ini.
