Alasan TPG 2025 Telat Cair Meski SKTP Sudah Terbit Bulan Lalu: Cek Langkah yang Harus Dilakukan Guru

Senin 17 Nov 2025, 14:46 WIB
Ilustrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). (Sumber: Poskota/AI Generated)

Ilustrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). (Sumber: Poskota/AI Generated)

POSKOTA.CO.ID - Ribuan guru di berbagai penjuru Indonesia kembali dirundung kecemasan. Padahal Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi kunci pencairan TPG telah resmi terbit sejak 6 Oktober 2025.

Kenyataannya hingga pertengahan November ini, dana tunjangan yang dinanti-nanti itu masih belum juga mengalir ke rekening mereka.

Gelombang keluhan terus bermunculan di berbagai kanal komunikasi, mulai dari grup WhatsApp tingkat sekolah, komunitas Info GTK, forum Facebook pendidikan, hingga kolom komentar di platform media sosial dinas pendidikan.

Suara mereka menyuarakan satu pertanyaan yang sama: "Mengapa SKTP sudah terbit, tetapi TPG tak kunjung cair?"

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Kapan? Cek TPG Cair November 2025 di Info GTK

Fenomena ini seolah menjadi masalah klasik yang berulang setiap tahun, sebuah ironi di mana pemenuhan syarat administratif tidak serta-merta diikuti oleh ketepatan waktu penyaluran dana.

Penyebab Keterlambatan di Balik SKTP yang Sudah Terbit

Berdasarkan penelusuran tim redaksi dan laporan dari berbagai sumber di daerah, setidaknya terdapat empat faktor kunci yang menjadi biang keladi keterlambatan ini.

Mekanisme Pencairan Berkelompok (Batch)

Meski terbit pada tanggal yang sama, tidak semua guru yang memiliki SKTP 6 Oktober langsung masuk dalam kelompok pencairan pertama. Seringkali, guru dengan SKTP yang terbit di awal bulan menjadi prioritas, sementara yang terbit pada tanggal 6 Oktober dimasukkan ke dalam kelompok lanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa terbitnya SKTP bukanlah lampu hijau untuk pencairan instan.

Masalah Sinkronisasi Data yang Tak Kunjung Usai

Nyawa dari pencairan TPG terletak pada kesempurnaan sinkronisasi data antara Dapodik dan Info GTK. Di lapangan, proses validasi seringkali terbentur persoalan teknis, seperti:

  • Jam mengajar (JTM) yang tidak sinkron dengan beban sebenarnya.
  • Perubahan penugasan atau mutasi yang belum ter-update dalam sistem.
  • Masalah pada data rekening bank atau NUPTK.
  • Status aktif mengajar yang belum terbaca secara sempurna, bahkan kesalahan kecil, seperti kekurangan satu jam mengajar, dapat menghentikan seluruh proses pencairan.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru TW 4 Cair Kapan? Cek Update Pencairan TPG November 2025

Rantai Birokrasi Keuangan Daerah yang Berbelit

Khusus untuk guru ASN, TPG harus melalui mekanisme keuangan daerah yang kompleks. Setelah SKTP terbit, dokumen tersebut masih harus menempuh perjalanan panjang:

  • Verifikasi ulang oleh dinas pendidikan setempat.
  • Penetapan Daftar Nominatif Penerima.
  • Pengajuan pencairan dana ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  • Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  • Proses transfer akhir ke rekening guru.
  • Jika satu mata rantai ini tersendat, seluruh proses pun ikut mandek.

Kesiapan Anggaran Triwulanan


Berita Terkait


News Update