29 Daerah Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Tahun 2025, Cek Status di Info GTK

Minggu 16 Nov 2025, 19:36 WIB
Ilustrasi cek status tunjangan profesi guru (TPG) di Info GTK. (Sumber: bbpmpjatim.kemdikbud.go.id)

Ilustrasi cek status tunjangan profesi guru (TPG) di Info GTK. (Sumber: bbpmpjatim.kemdikbud.go.id)

Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, berikut alasan pemberian TPG dapat dibatalkan:

  • Guru meninggal dunia atau berusia lebih dari 60 tahun
  • Mengundurkan diri atau berhenti bertugas
  • Terlibat kasus hukum dengan putusan tetap
  • Tidak lagi melaksanakan tugas mengajar
  • Tidak memenuhi beban kerja
  • Melanggar kode etik guru
  • Perjanjian kerja berakhir
  • Kontrak tidak diperpanjang

Pastikan seluruh data dan beban kerja selalu diperbarui melalui Dapodik agar tidak mengalami kendala pencairan.

Demikian informasi lengkap mengenai daerah yang sudah menerima TPG TW 4 Tahun 2025, cara cek melalui Info GTK, besaran tunjangan, serta penyebab TPG gagal cair.

Selalu pantau pembaruan resmi untuk memastikan hak tunjangan Anda tersalurkan tepat waktu.


Berita Terkait


News Update