Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, berikut alasan pemberian TPG dapat dibatalkan:
- Guru meninggal dunia atau berusia lebih dari 60 tahun
- Mengundurkan diri atau berhenti bertugas
- Terlibat kasus hukum dengan putusan tetap
- Tidak lagi melaksanakan tugas mengajar
- Tidak memenuhi beban kerja
- Melanggar kode etik guru
- Perjanjian kerja berakhir
- Kontrak tidak diperpanjang
Pastikan seluruh data dan beban kerja selalu diperbarui melalui Dapodik agar tidak mengalami kendala pencairan.
Demikian informasi lengkap mengenai daerah yang sudah menerima TPG TW 4 Tahun 2025, cara cek melalui Info GTK, besaran tunjangan, serta penyebab TPG gagal cair.
Selalu pantau pembaruan resmi untuk memastikan hak tunjangan Anda tersalurkan tepat waktu.
