POSKOTA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) TW 4 2025 telah dinantikan oleh para guru di sejumlah wilayah Indonesia.
Tunjangan profesi guru atau yang juga dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi Guru diberikan pemerintah kepada para guru yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Melansir dari jendela.kemdikbud.go.id, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan atas profesionalitas dan juga dedikasinya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Baca Juga: Daftar Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra November 2025
Dana tunjangan dibagikan secara triwulanan atau setiap tiga bulan sekali yang terbagi menjadi empat tahap kepada para guru yang terdaftar sebagai penerima.
Di tengah proses penyaluran TPG TW 3 yang masih berlangsung hingga saat ini, para guru di beberapa daerah Indonesia mulai mencari informasi seputar pencairan tahap keempat.
Tak sedikit guru yang penasaran, kapan dana tunjangan ini bakal dikirimkan ke rekening oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca Juga: Link Beli Tiket Kereta Api Nataru 2025, Awas Kehabisan!
Lantas, kapan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4 2025 cair? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
TPG TW 4 Kapan Cair?
TPG TW 4 dijadwalkan cair pada November 2025. Tunjangan diberikan kepada guru ASN maupun non-ASN di seluruh wilayah Indonesia.
Kemendikdasmen menyebut jika pencairan TPG Triwulan 4 2025 yang merupakan tahap terakhir pada tahun ini dijadwalkan cair pada November.
Nantinya, pencairan tunjangan untuk guru ASN maupun non-ASN akan dilakukan secara bersamaan, tanpa jeda seperti tahap-tahap sebelumnya.
Berdasarkan penjelasan yang dihimpun dari kanal YouTube Guru Abad 21, TPG Triwulan 4 2025 diketahui sudah mulai cair sejak awal November.
Namun, penyalurannya memang belum merata dan akan dilakukan secara bertahap ke depannya. Sejauh ini, tunjangan TW 4 baru diterima oleh dua kategori saja. Adapun, dua kategori yang sudah mulai dapat TPG adalah guru inpassing dan guru non-ASN.
"Di pantauan kami sudah ada dua kategori nih yang sudah realisasi mulai berjalan triwulan 4 tahap 1, yang pertama kategori guru inpassing," kata pemilik akun YouTube Guru Abad 21.
Sebagai informasi, guru inpassing merupakan guru yang mengajar di yayasan sekolah swasta, namun memiliki SK penyetaraan dengan ASN sehingga juga mendapatkan tunjangan dari pemerintah dengan besaran setara gaji pokok ASN sesuai golongan.
Di sisi lain, guru non-ASN di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Palembang, Padang, dan Kediri terpantau sudah menerima pencairan tunjangan tahap 4 berdasarkan pantauan kanal YouTube Guru Abad 21.
Perlu diketahui bahwa proses pencairan tunjangan dilakukan secara bertahap sehingga memang belum semua guru mendapatkan dana TPG nya.
Jika sampai saat ini Anda masih belum menerima tunjangan dari pemerintah, itu berarti ada proses administrasi yang belum rampung sehingga dana belum bisa cair.
Syarat Bagi Guru Agar Dapat TPG
Ada sembilan syarat yang diberikan pemerintah bagi para guru supaya dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Berstatus sebagai ASN atau PPPK
- Memegang Jabatan Sebagai Guru
- Memenuhi Beban Mengajar
- Memiliki Kualifikasi Akademik Sesuai Standar
- Memiliki Pengalaman Mengajar
- Dapodik Aktif dan Terupdate
- Memiliki Bukti Pembayaran Gaji
Apabila ada salah satu dari syarat di atas yang tidak terpenuhi, maka data gagal divalidasi di Info GTK yang menyebabkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) gagal terbit dan tunjangan tidak bisa cair.
Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Supaya bisa mendapatkan gambaran jelas soal penyaluran dana tunjangan, simak alur pencairan TPG di bawah ini.
- Proses verifikasi dan validasi data guru di Info GTK oleh Kemendikdasmen.
- Penerbitan SKTP bagi guru yang datanya sudah tervalidasi.
- Kementerian Keuangan menyalurkan dana ke rekening kas daerah (RKD).
- Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota melakukan verifikasi akhir dan mengirimkan dana ke rekening guru.
Untuk mengetahui dana tunjangan sudah cair atau belum, para guru dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui laman Info GTK.
Cara Cek Pencairan TPG di Info GTK
Setiap guru perlu memeriksa validasi data di Info GTK secara berkala utuk memastikan jika data sudah mendapatkan kode 08 dan juga tunjangan sudah cair.
1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.
3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.
4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.
5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan besaran tunjangan sudah benar.
6. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data
7. Jika ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.
