Tunjangan Profesi Guru TW 4 Cair Kapan? Cek Update Pencairan TPG November 2025

Sabtu 15 Nov 2025, 12:56 WIB
Ilustrasi - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TW 4 untuk ASN dan non-ASN. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Ilustrasi - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TW 4 untuk ASN dan non-ASN. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Nantinya, pencairan tunjangan untuk guru ASN maupun non-ASN akan dilakukan secara bersamaan, tanpa jeda seperti tahap-tahap sebelumnya.

Berdasarkan penjelasan yang dihimpun dari kanal YouTube Guru Abad 21, TPG Triwulan 4 2025 diketahui sudah mulai cair sejak awal November.

Baca Juga: Catat Jadwal Operasi Zebra 2025! Korlantas Polri Gelar Razia Kendaraan Besar-Besaran Selama Dua Minggu,

Namun, penyalurannya memang belum merata dan akan dilakukan secara bertahap ke depannya. Sejauh ini, tunjangan TW 4 baru diterima oleh dua kategori saja. Adapun, dua kategori yang sudah mulai dapat TPG adalah guru inpassing dan guru non-ASN.

"Di pantauan kami sudah ada dua kategori nih yang sudah realisasi mulai berjalan triwulan 4 tahap 1, yang pertama kategori guru inpassing," kata pemilik akun YouTube Guru Abad 21.

Sebagai informasi, guru inpassing merupakan guru yang mengajar di yayasan sekolah swasta, namun memiliki SK penyetaraan dengan ASN sehingga juga mendapatkan tunjangan dari pemerintah dengan besaran setara gaji pokok ASN sesuai golongan.

Di sisi lain, guru non-ASN di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Palembang, Padang, dan Kediri terpantau sudah menerima pencairan tunjangan tahap 4 berdasarkan pantauan kanal YouTube Guru Abad 21.

Perlu diketahui bahwa proses pencairan tunjangan dilakukan secara bertahap sehingga memang belum semua guru mendapatkan dana TPG nya.

Jika sampai saat ini Anda masih belum menerima tunjangan dari pemerintah, itu berarti ada proses administrasi yang belum rampung sehingga dana belum bisa cair.

Syarat Bagi Guru Agar Dapat TPG

Ada sembilan syarat yang diberikan pemerintah bagi para guru supaya dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.

  • Memiliki Sertifikat Pendidik
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Berstatus sebagai ASN atau PPPK
  • Memegang Jabatan Sebagai Guru
  • Memenuhi Beban Mengajar
  • Memiliki Kualifikasi Akademik Sesuai Standar
  • Memiliki Pengalaman Mengajar
  • Dapodik Aktif dan Terupdate
  • Memiliki Bukti Pembayaran Gaji

Apabila ada salah satu dari syarat di atas yang tidak terpenuhi, maka data gagal divalidasi di Info GTK yang menyebabkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) gagal terbit dan tunjangan tidak bisa cair.

Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Supaya bisa mendapatkan gambaran jelas soal penyaluran dana tunjangan, simak alur pencairan TPG di bawah ini.

  • Proses verifikasi dan validasi data guru di Info GTK oleh Kemendikdasmen.
  • Penerbitan SKTP bagi guru yang datanya sudah tervalidasi.
  • Kementerian Keuangan menyalurkan dana ke rekening kas daerah (RKD).
  • Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota melakukan verifikasi akhir dan mengirimkan dana ke rekening guru.

Berita Terkait


News Update