Ia meminta Kemendagri menginstruksikan pemerintah daerah agar menerbitkan peraturan daerah. “Perda-perda ini untuk menggerakkan pemanfaatan lahan kosong guna menanam sayuran, makanan pokok, buah-buahan, dan peternakan,” ujarnya.
Untuk mengatasi lonjakan kebutuhan telur dan daging ayam, Nanik juga meminta Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, agar menjelang Desember menginstruksikan pengurangan konsumsi telur dan ayam di SPPG-SPPG melalui diversifikasi bahan pangan protein lainnya pada hidangan MBG yang disiapkan.
“Misalnya untuk sementara telur atau ayam diganti dengan ikan,” kata Nanik.
Baca Juga: Dapur MBG Milik Anggota DPRD Banten di Pandeglang Diresmikan
Agar dapat menjangkau kementerian/lembaga yang tidak tergabung dalam Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, Pokja Pasokan Bahan Baku Pangan diketuai oleh anggota Tim Pelaksana Harian dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan). “Nanti dari kami (Kemenko Pangan) akan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional, Bulog, dan lainnya,” kata Sesmenko Pangan, Kasan, yang juga Sekretaris Tim Koordinasi.
Pokja lain yang dibentuk adalah Pokja Percepatan Kelembagaan dan Infrastruktur Pendukung Program MBG. Pokja ini diketuai anggota pelaksana harian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pokja ini akan membahas pengisian formasi dan sumber daya manusia untuk pembentukan kantor bersama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai perpanjangan tangan Tim Koordinasi, serta penyempurnaan organisasi BGN.
Rapat juga menyepakati pembentukan Pokja Keamanan Pangan dan Pemenuhan Gizi yang diketuai anggota dari Kementerian Kesehatan. Salah satu tugas pokja ini adalah membahas dan mencari solusi agar insiden keamanan pangan tidak berlanjut.
Hal ini sangat penting mengingat percepatan jumlah SPPG operasional yang terus bertambah, termasuk di wilayah terpencil, harus sejalan dengan peningkatan keamanan pangan.
Ketua Pelaksana Harian juga meminta Kementerian Kesehatan mengimbau dinas-dinas kesehatan di daerah untuk mempercepat proses uji dan pemberian Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) kepada SPPG-SPPG. Sebab, BGN memberikan waktu maksimal satu bulan untuk mendaftarkan diri ke dinas kesehatan. “Kami minta biaya pengurusan SLHS juga tidak terlalu mahal,” kata Nanik.
Menurut Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Suyanti, sertifikasi SLHS tidak dipungut biaya, sedangkan uji sampel memerlukan biaya Rp1–2 juta. Biaya uji sampel merupakan ranah daerah karena termasuk retribusi. Adapun proses penerbitan SLHS memerlukan waktu maksimal dua minggu.
Hingga kemarin, sebanyak 5.031 SPPG telah mengajukan proses sertifikasi SLHS, sedangkan 9.249 SPPG belum mengajukan. Untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sudah 6.717 SPPG dinyatakan lulus, sedangkan 479 SPPG belum lulus.
