“Yang tidak lulus dapat mengajukan lagi setelah melakukan perbaikan dengan pendampingan petugas dinas kesehatan,” kata Suyanti.
Pokja lainnya adalah Pokja Pemberdayaan Peran Pemerintah Daerah yang diketuai anggota dari Kementerian Dalam Negeri. Pokja ini akan membahas peran pemerintah daerah dalam mendukung program MBG, termasuk pembangunan dan pengelolaan SPPG-SPPG di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan).
Adapun Pokja kelima adalah Pokja Pemberdayaan Penerima Manfaat yang diketuai oleh anggota dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
