Polsek Beji Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal dan Audio Mobil yang Viral di Medsos

Sabtu 15 Nov 2025, 08:43 WIB
Petugas Polsek Beji saat memaparkan barang bukti dari kasus pencurian kotak amal masjid dan audio mobil yang sempat viral di media sosial. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Petugas Polsek Beji saat memaparkan barang bukti dari kasus pencurian kotak amal masjid dan audio mobil yang sempat viral di media sosial. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Tim Opsnal Polsek Beji bergerak cepat mengungkap dua kasus pencurian yang viral di media sosial, yakni pencurian kotak amal masjid dan pencurian audio mobil.

Kapolsek Beji Kompol Josman Harianja mengatakan kasus pertama adalah pencurian kotak amal di Masjid At-Taqwa, Jalan H. Asmawi, Beji, yang terjadi Sabtu subuh, 8 November 2025.

Tersangka Z, 22 tahun, warga Jakarta Selatan, ditangkap pada Kamis, 13 November 2025, di Apartemen Margonda Residence 2, Pondok Cina, Beji.

“Hasil dari penelusuran dari barang bukti kamera CCTV serta saksi-saksi, keberadaan pelaku diketahui sedang menyewa sebuah kamar di apartemen tersebut. Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Waras langsung grebek kamar pelaku dan diamankan sedang istirahat,” ujar Josman di Mapolsek Beji, Jumat malam, 14 November 2025.

Baca Juga: Istri di Depok Ratapi Kepergian Suami Dibunuh Perampok, Korban Baru Umrah

Modus tersangka, lanjut Josman, dengan merusak kunci kotak amal menggunakan obeng, lalu mencoba memecahkan kaca jendela ruang DKM untuk mengambil uang tunai dan satu laptop Lenovo warna hitam.

“Total kerugian DKM masjid mencapai Rp 3,5 juta. Untuk uang tunai ada Rp 500 ribu terdiri Rp 200 ribu kotak amal dan Rp 300 ribu lainnya dari dalam ruangan DKM. Ditambah laptop juga digaras sama pelaku,” ungkapnya.

Menurut Josman, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal karena terdesak masalah ekonomi.

“Masalah faktor ekonomi. Pelaku tamatan SMA pengangguran tidak bekerja juga. Uang yang dicuri dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.

Kasus kedua adalah pencurian audio mobil. Pelaku memecahkan kaca mobil yang terparkir sebelum mengambil perangkat audio.

“Peristiwa kejadiannya pada Minggu pukul 22.00 WIB, 9 November 2025. Kejadian bengkel las. Untuk tersangka berhasil kami tangkap berinisial DS, 25, warga Cimpedak, Jakarta Selatan,” kata Josman.

Modusnya, lanjut dia, dengan memecahkan kaca mobil menggunakan kunci roda, dan aksi tersebut sempat viral di media sosial.

“Kedua tersangka kasus pencurian kotak amal dan audio mobil dapat terungkap hasil dari pendalaman anggota Reskrim sehingga berhasil terungkap,” tambahnya.

Josman mengatakan para korban mengucapkan terima kasih atas pengungkapan kasus tersebut.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tutupnya.  


Berita Terkait


News Update