Modusnya, lanjut dia, dengan memecahkan kaca mobil menggunakan kunci roda, dan aksi tersebut sempat viral di media sosial.
“Kedua tersangka kasus pencurian kotak amal dan audio mobil dapat terungkap hasil dari pendalaman anggota Reskrim sehingga berhasil terungkap,” tambahnya.
Josman mengatakan para korban mengucapkan terima kasih atas pengungkapan kasus tersebut.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tutupnya.
