POSKOTA.CO.ID – Berita baik untuk para pelajar di DKI Jakarta! Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2025 untuk periode September akan mulai dicairkan bertahap pada 5 November 2025.
Menurut informasi dari akun resmi @upt.p4op, program ini menyasar 707.513 siswa sebagai penerima.
Untuk peserta baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, dana akan ditransfer setelah seluruh proses administrasi selesai, seperti pembuatan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, penyerahan dokumen, hingga pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Baca Juga: Pedagang Protes Sewa Kios Naik, Pasar Jaya Klaim Tarif Sudah di Bawah Rekomendasi KJPP
Besaran bantuan berdasarkan jenjang pendidikan
SD/SDLB/MI
Dana personal per bulan: Rp250 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130 ribu
Jumlah penerima: 338.771 siswa
SMP/SMPLB/MTs
Dana personal per bulan: Rp300 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170 ribu
Jumlah penerima: 192.020 siswa
Baca Juga: Pencairan DANA KJP Plus Tahap 2 2025 Dimulai, Cek di Sini
SMA/SMALB/MA
Dana personal per bulan: Rp420 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290 ribu
Jumlah penerima: 61.139 siswa
SMK
Dana personal per bulan: Rp450 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240 ribu
Jumlah penerima: 112.891 siswa
Baca Juga: KJP November 2025 Tiba-Tiba Dinonaktifkan? Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Aktifkan Ulang
PKMB
Dana personel per bulan: Rp300.000 ribu
Jumlah penerima: 2.692 siswa
Mekanisme penggunaan dana bantuan KJP Plus
Dana personel maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana personel dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Demikian informasi mengenai KJP Plus Tahap 2 2025.