POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan bagi semua warganya. Salah satu program unggulannya adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa terbebani biaya.
Pada November 2025, Pemprov DKI kembali menyalurkan bantuan KJP secara bertahap mulai 5 November 2025 kepada lebih dari 707 ribu siswa di seluruh wilayah Jakarta. Jumlah bantuan yang diterima tiap siswa berbeda, tergantung jenjang pendidikannya.
SD: Rp 250.000/bulan + SPP swasta Rp 130.000
SMP: Rp 300.000/bulan + SPP swasta Rp 170.000
SMA: Rp 420.000/bulan + SPP swasta Rp 290.000
SMK: Rp 450.000/bulan + SPP swasta Rp 240.000
PKBM/Nonformal: Rp 300.000/bulan
Program ini menjadi penyelamat bagi banyak keluarga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif. Namun, di tengah proses penyaluran tersebut, tidak sedikit siswa yang mendapati bahwa KJP mereka tiba-tiba dinonaktifkan.
Lalu, kenapa bisa begitu? Apakah bisa diaktifkan lagi? Mari kita bahas satu per satu.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 Pekan Kedua November 2025, Disusul Gaji ke-13 100 Persen
5 Penyebab Umum Kenapa KJP November 2025 Dinonaktifkan
Tidak Lagi Masuk Kategori Kurang Mampu
Penyebab paling umum adalah perubahan kondisi ekonomi keluarga. Jika penerima sudah tidak termasuk kategori fakir miskin atau keluarga tidak mampu, maka bantuan otomatis dihentikan.
