BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial AFL, 25 tahun, ditangkap atas aksi perampasan motor sejumlah perempuan yang dikenal lewat aplikasi kencan.
“Pelaku sudah melakukan beberapa aksi. Di wilayah Bekasi Selatan sendiri ada tiga LP, kemudian di wilayah Kabupaten Bekasi, dan ada beberapa kejadian di Jakarta. Modus pelaku, dia melakukan komunikasi melalui aplikasi Tantan dan menawarkan pekerjaan sehingga korban tertarik,” kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, Jumat, 14 November 2025.
Setelah korban terpancing tawaran tersebut, pelaku meminta dijemput di lokasi yang ditentukan. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur motor korban.
“Dengan berpura-pura mengantar korban menuju rumah pelaku, ketika menaiki motor korban, pelaku mengarahkan ke wilayah Galaksi. Di sana pelaku mengaku itu rumahnya. Korban turun, dan motornya langsung dibawa kabur,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabun Palsu di Bekasi, Omzet Capai Rp1,1 Miliar dalam 4 Bulan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa motor korban sudah dijual ke penadah, namun hanya dua unit yang berhasil diamankan.
“Motor-motor ini dijual dengan harga Rp2,5 juta sampai Rp5 juta ke pembeli yang berpindah tangan sehingga menyebar ke luar Kota Bekasi. Baru dua yang kami amankan,” ujar Dedi.
Modus pelaku dijalankan dengan cara membangun komunikasi lewat aplikasi Tantan, lalu berlanjut melalui WhatsApp. Ia menawarkan pekerjaan sebagai customer service, membuat korban semakin percaya.
Pertemuan antara korban dan pelaku biasanya memakan waktu 2–3 hari hingga dua minggu setelah berkomunikasi.
Baca Juga: Remaja Putri yang Disekap 3 Hari di Bantargebang Bekasi Ditemukan dalam Kondisi Lemah
“Awalnya korban dan pelaku berkomunikasi lewat Tantan, lalu lanjut ke WhatsApp selama 2 sampai 3 hari untuk meyakinkan korban,” katanya.
Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih setelah beraksi lebih dari satu tahun lamanya. Polisi menegaskan akan meningkatkan sosialisasi serta patroli di lokasi rawan kejahatan serupa.
"Dalam hal ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Dan ke depan kami akan melaksanakan sosialisasi dan peningkatan terkait dengan patroli di lokasi tersebut," tutur dia.
Sementara itu, pelaku yang merupakan karyawan swasta dan mahasiswa nekat melakukan aksi kejahatan tersebut, karena terlilit judi online.
“Pelaku ini adalah seorang mahasiswa jurusan Telkom yang sudah pernah bekerja di beberapa perusahaan. Karena tersangkut judi slot, akhirnya dia melakukan kegiatan ini,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (cr-3)
