TAMANSARI, POSKOTA.CO.ID - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan, SS, 35 tahun, dan KD, 22 tahun, tersandung kasus prostitusi daring di Indonesia.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak) Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud menjelaskan, keduanya datang ke Indonesia dengan niat berlibur.
Setelah itu, keduanya tergiur mencari penghasilan tambahan dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif 900 dolar AS atau Rp15 juta satu kali kencan.
"Mereka ini motifnya awalnya liburan. Mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaurlah," kata Yoga dalam jumpa pers, Jumat, 14 November 2025.
Baca Juga: Taman di Jalan Daan Mogot Jakbar Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis, Begini Kesaksian Warga
Kedua tersangka pun terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka. SS menggunakan izin tinggal kunjungan, sedangkan KD memiliki visa travel saat masuk ke Indonesia lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Awalnya mereka di sini pakai visa liburan, wisata. Tetapi karena mereka berkumpul sama teman-teman mereka yang sama-sama Uzbekistan, akhirnya tertarik dan melakukan kegiatan di luar tersebut (prostitusi)," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, SS berada di Indonesia selama 2 bulan, sedangkan KD sudah beroperasi sekitar empat bulan terakhir.
Dalam praktiknya, keduanya dibantu seorang mucikari berinisial L yang berstatus buronan Imigrasi Jakarta Barat.
Baca Juga: Bar Starmoon di Tamansari Jakbar Ditutup karena Praktik Prostitusi, Begini Kata Dinas Parekraf
"Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dan Saudara SS dan KD," katanya.
Sementara itu, keduanya dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A dengan hukuman paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
