Hendak Berlibur di Indonesia, 2 WN Uzbekistan Pilih jadi PSK

Jumat 14 Nov 2025, 22:54 WIB
Jumpa pers dua WNA asal Uzbekistan terjerat prostitusi di Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat, 14 November 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Jumpa pers dua WNA asal Uzbekistan terjerat prostitusi di Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat, 14 November 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Sementara itu, keduanya dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A dengan hukuman paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.


Berita Terkait


News Update