Sementara itu, keduanya dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A dengan hukuman paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Hendak Berlibur di Indonesia, 2 WN Uzbekistan Pilih jadi PSK
Jumat 14 Nov 2025, 22:54 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait